User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.7/1996

                        TENTANG

        PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK 
                          (SERI PEMERIKSAAN 06-96)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan hukum dalam rangka pengawasan kepatuhan 
pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki dua tujuan, yaitu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan untuk 
tujuan lain. Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi berbagai sasaran, yang salah satu sasarannya adalah 
pemeriksaan untuk pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan, yang pemeriksaannya 
dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Pemeriksaan untuk tujuan ekstensifikasi Wajib Pajak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Rencana Peningkatan Jumlah Wajib 
Pajak Terdaftar Tahun 1996/1997, yang berdasarkan pemantauan selama ini hasilnya belum mencapai 
sasaran sebagaimana yang diharapkan. Data tentang calon Wajib Pajak sebagai hasil kerja sama dengan 
instansi lain (PT. Telkom, PLN, Bank Indonesia) atau data intern (data tentang PBB, data prioritas) yang telah 
ditindaklanjuti dengan pengiriman surat himbauan kepada calon Wajib Pajak kurang mendapat tanggapan, 
sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Pemeriksaan Sederhana 
Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak, sebagai 
berikut :
1.  Ruang Lingkup Pemeriksaan
    1.1 Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak merupakan 
        pemeriksaan untuk tujuan lain yang termasuk dalam jenis pemeriksaan lainnya sebagaimana 
        diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.7/1996 (Seri 
        Pemeriksaan 05-96).

    1.2 Ruang lingkup Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak 
        meliputi pemeriksaan terhadap calon Wajib Pajak yang telah diketahui alamatnya dan telah 
        dikirim surat himbauan untuk mendaftarkan diri, namun :
        -   Calon Wajib Pajak tidak menanggapi/merespon surat himbauan
        -   Calon Wajib Pajak menanggapi surat himbauan dan menyatakan bahwa yang 
            bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP.
        -   Surat himbauan kembali dari Kantor Pos.

    1.3 Hasil akhir Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak adalah 
        berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan yang merupakan 
        kesimpulan dalam LPP serta usulan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus apabila 
        terdapat data tentang obyek pajak yang cukup material, baik untuk tahun berjalan maupun 
        tahun-tahun sebelumnya.

2.  Unit Pelaksana Pemeriksaan dan Pemeriksa
    2.1 Pada dasarnya Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak 
        dapat dilakukan oleh Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil, Karikpa, maupun 
        tenaga pemeriksa di KPP. Namun berdasarkan pertimbangan efisiensi dengan mengingat 
        bahwa tenggang waktu penyelesaian pemeriksaan relatif singkat, Pemeriksaan Sederhana 
        Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dilaksanakan oleh KPP yaitu oleh seksi 
        PDI pada KPP Tipe A atau seksi PDTUP pada KPP Tipe B. Pemeriksanya adalah petugas pada 
        seksi yang bersangkutan, yang menurut pertimbangan Kepala KPP dapat ditunjuk sebagai 
        pemeriksa dalam pemeriksaan ini.

    2.2 Dalam hal domisili calon Wajib Pajak terletak jauh dari KPP namun berdekatan dengan Kantor 
        Penyuluhan Pajak setempat, Kepala KPP dapat menugaskan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak 
        berikut petugasnya untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka 
        ekstensifikasi Wajib Pajak dengan koordinasi tetap di bawah seksi PDI atau seksi PDTUP.

3.  Rencana Pemeriksaan
    Agar pemeriksaan dapat mencapai sasaran, maka pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
    dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak harus direncanakan sebaik-baiknya dengan ketentuan sbb :
    3.1 Rencana pemeriksaan disusun oleh Seksi PDI atau Seksi PDTUP setiap bulan yaitu paling 
        lambat tanggal 20 untuk pelaksanaan pemeriksaan bulan berikutnya.

    3.2 Rencana pemeriksaan disusun berdasarkan data surat himbauan yang telah dikirimkan 
        kepada calon Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2 di atas, dengan 
        memperhatikan jumlah tenaga yang tersedia dan dapat ditunjuk untuk dilakukan 
        pemeriksaan ini.

    3.3 Rencana pemeriksaan yang meliputi daftar nominatif calon Wajib Pajak dituangkan dalam 
        formulir sesuai dengan contoh pada Lampiran 1 dan disampaikan kepada Kepala KPP untuk 
        memperoleh persetujuan. Dalam hal terdapat calon Wajib Pajak yang pemeriksaannya akan 
        dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan Pajak setempat, maka rencana pemeriksaan disusun 
        dalam daftar tersendiri dengan menggunakan formulir yang sama dan dikirimkan ke Kantor 
        Penyuluhan Pajak yang bersangkutan bersama-sama dengan Surat Perintah Pemeriksaan 
        yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.

    3.4 Rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala KPP, dikirimkan kepada Kanwil 
        atasannya untuk bahan pengawasan.

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan
    4.1 Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dilaksanakan 
        berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala KPP, 
        dengan menggunakan formulir SPPP yang telah ditentukan (KP.RIK.PS 1.2) dengan tambahan 
        penjelasan pengisian yaitu bahwa angka (4) dan angka (6) tidak perlu diisi, sedangkan angka 
        (5) diisi dengan tujuan pemeriksaan, yaitu "Pemberian NPWP dan atau Pengukuhan PKP".

    4.2 Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan berdasarkan rencana pemeriksaan 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3 dan pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang 
        sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu Kepala Seksi PDI/PDTUP atau Kepala Kantor 
        Penyuluhan Pajak sebagai penanggung jawab dan petugas sebagai anggota tim pemeriksa.

    4.3 Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apabila pemeriksa tidak 
        dapat menemukan alamat calon Wajib Pajak sebagaimana tertera dalam SPPP atau calon 
        Wajib Pajak tidak diketahui/dikenal oleh lingkungan masyarakat sekitarnya, maka harus 
        dibuktikan/didukung dengan surat keterangan dari aparat pemerintah daerah setempat yang 
        merupakan salah satu kelengkapan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

    4.4 Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan contoh pada 
        Lampiran 2 dan setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usul tentang tindak lanjut dari 
        pemeriksaan tersebut antara lain :
        -   Calon Wajib Pajak diberikan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP;
        -   Calon Wajib Pajak memiliki penghasilan yang terutang pajak dan perlu dilakukan 
            pemeriksaan khusus.

    4.5 Apabila dari hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak 
        diperoleh data tentang objek pajak yang cukup material, maka harus diusulkan untuk 
        ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus yang diajukan ke Kantor Wilayah atasannya, 
        dengan menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 (Seri Pemeriksaan 02-96). Usul pemeriksaan khusus harus 
        diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada lampiran surat edaran 
        tersebut diatas, dan dengan catatan tambahan petunjuk pengisiannya sebagai berikut :
        -   Angka 7 diisi dengan kode kriteria "02".
        -   Angka 8 diisi dengan jenis dan nilai data penghasilan yang terutang pajak dan belum 
            dilunasi oleh Wajib Pajak
        Usul pemeriksaan khusus tersebut harus dilampiri dengan LPP yang bersangkutan.

    4.6 Tenggang waktu pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ditetapkan paling 
        lambat 7 (tujuh) hari kerja yang dihitung sejak tanggal SPPP sampai dengan LPP disetujui 
        oleh Kepala KPP. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan Pajak 
        setempat, tenggang waktu ini dihitung sejak tanggal diterimanya SPPP yang dikirimkan oleh 
        Kepala KPP.

5.  Pengawasan
    5.1 Kepala KPP bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam 
        rangka ekstensifikasi Wajib Pajak di wilayahnya dan melaporkan perkembangan jumlah Wajib 
        Pajak terdaftar secara periodik ke Kantor Wilayah atasannya sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

    5.2 Untuk keperluan pengawasan, Kanwil DJP dapat melakukan peer review secara uji petik 
        terhadap pelaksanaan Pemeriksaan lapangan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak oleh 
        KPP yang ada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1