User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.71995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.7/1995

                        TENTANG

                   PENATAUSAHAAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa kasus tentang Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang tidak bisa 
ditemukan apabila diperlukan, baik untuk digunakan dalam proses keberatan/banding Wajib Pajak maupun 
untuk keperluan lainnya, maka dalam rangka menertibkan penatausahaan KKP perlu ditegaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah dokumen milik Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. 
    Oleh karena itu, penatausahaannya agar dilakukan secara tertib.

2.  Dalam rangka menjaga kerapian penatausahaan KKP, maka peran aktif Kepala Kantor Pemeriksaan 
    dan Penyidikan Pajak untuk mengawasi penatausahaan KKP tersebut sangat menentukan.

3.  Penatausahaan KKP tersebut agar dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok WP Badan 
    dan kelompok WP Orang Pribadi. Kemudian masing-masing kelompok KKP tersebut disusun secara 
    alfabetis menurut nama Wajib Pajak. Selanjutnya, untuk masing-masing Wajib Pajak harus dibuat 
    kartu pengawasan KKP.

4.  KKP harus diserahkan oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak ke Kepala Sub Bagian TU Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak bersamaan dengan penyerahan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).

5.  Dalam hal pemeriksaan harus menunggu tindak lanjut dari Kantor Pusat, maka baik KKP maupun LPP 
    diserahkan ke Sub Bagian TU pada saat pengiriman LPP ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

6.  Dalam hal pemeriksaan pajak dilakukan oleh Tim Gabungan DJP - BPKP, atau Tim Gabungan BPKP - 
    Depkeu, atau kelompok fungsional pemeriksa pajak Kanwil atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak, maka KKP (asli) harus dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang wilayah 
    Pemeriksaannya membawahi domisili Wajib Pajak yang diperiksa tersebut, selambat-lambatnya 1 
    (satu) bulan setelah tanggal laporan pemeriksaan pajak. Sedangkan KKP (salinan) tersebut disimpan 
    di Unit Pemeriksa yang bersangkutan.

7.  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus membuat tanda 
    terima pada saat menerima KKP sebagaimana tersebut pada butir 4, 5, 6, dalam Surat Edaran ini 
    (bentuk tanda terima lihat pada Lampiran I).

8.  Dalam hal KKP dipinjam oleh pemeriksa atau pihak ketiga, maka yang bersangkutan harus membuat 
    bon pinjam. Bentuk bon pinjam bisa dirancang sendiri sesuai dengan kebutuhan.

9.  Untuk menyeragamkan langkah dalam rangka menertibkan penatausahaan KKP tersebut, maka perlu 
    dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    9.1.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus menginventarisir jumlah KKP yang 
        seharusnya ada (jumlah tersebut harus sama dengan jumlah Surat Perintah Pemeriksaan 
        yang telah selesai kecuali laporan summir). Penatausahaan tersebut harus selesai sebelum 
        tanggal 15 Nopember 1995.
    9.2.    Apabila jumlah KKP tersebut tidak lengkap, maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak harus menelusuri perbedaannya. Penelusuran tersebut harus selesai sebelum 30 
        Nopember 1995.
    9.3.    Apabila penelusuran KKP yang hilang tersebut tidak berhasil, maka Kepala Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus mengenakan atau mengusulkan pengenaan sanksi 
        kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan kepegawaian kepada pemeriksa 
        atau pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas hilangnya KKP tersebut.
    9.4.    Laporan Hasil Inventarisasi KKP (bentuk laporan lihat pada Lampiran II) dan usul pengenaan 
        sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan kepegawaian harus 
        dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 
        tanggal 15 Desember 1995.
    9.5.    Pengenaan sanksi kepegawaian, baik kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak, maupun kepada Pemeriksa Pajak, atau Pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas 
        hilangnya KKP tersebut agar diterapkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1995.

10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menugaskan Kepala Bidang Pemeriksaan dan 
    Penagihan Perpajakan untuk mengawasi pelaksanaan inventarisasi KKP tersebut di atas.

11. Apabila dalam Laporan Hasil Inventarisasi KKP tersebut terdapat KKP dari Wajib Pajak yang 
    domisilinya tidak lagi termasuk wilayah pemeriksaan Karikpa yang bersangkutan, maka KKP tersebut 
    harus dikirimkan ke Karikpa terkait selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1995.

12. Dalam rangka menjaga kesinambungan ketertiban penatausahaan KKP tersebut, maka Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menugaskan Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan 
    Perpajakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk meninjau langsung pelaksanaan 
    penatausahaan KKP di setiap Karikpa dalam wilayahnya.

13. Apabila dari hasil peninjauan tersebut ditemukan penatausahaan KKP tersebut kurang tertib atau ada 
    KKP yang hilang maka Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Pemeriksa Pajak, 
    atau Pegawai lainnya yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut agar dikenakan sanksi 
    kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP No. 30/1980.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd.

DRS. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/18pj.71995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1