User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 18/PJ.6/2003

                               TENTANG

        PENCETAKAN SPT PBB OBJEK PAJAK PERUMAHAN PERSEORANGAN TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ.6/2002 tanggal 14 Nopember 2002, 
ditegaskan bahwa pencetakan massal SPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan 
dengan NJOP PBB Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih agar menunggu pemberitahuan lebih 
lanjut dari Direktur PBB dan BPHTB mengenai kebijakan NJKP-nya.

Mengingat sampai saat ini pembahasan  mengenai ketentuan NJKP PBB belum memperoleh hasil akhir, maka 
dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan pencetakan SPPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan 
perseorangan dengan NJOP PBB Rp .5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih, tetap mengacu pada 
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2002.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
Direktur Jenderal.
peraturan/sedp/18pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1