User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1998

                        TENTANG

                   PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya penambahan ruas tol baru, dipandang perlu untuk meninjau kembali klasifikasi 
Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-18/PJ.6/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-26/PJ.6/1997 tanggal 23 
September 1997.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol 
sebagai berikut :
1.  Yang dimaksud dengan :
    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban 
        membayar tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi 
        jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah 
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan 
        di kemudian hari.
    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.
    1.6.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan 
        pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya 
        serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.
    1.7.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan 
        lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung 
        di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.
    1.8.    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun 
        di atas permukaan bumi.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola 
    oleh perusahaan pengelola jalan tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana 
    tercantum pada lampiran II.

5.  Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, 
    gudang, perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan 
    penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

6.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan 
    bagi pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada wajib pajak 
    yang bersangkutan.

    Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-18/PJ.6/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-26/PJ.6/1997 tanggal 
    23 September 1997, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/18pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1