User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1995

                        TENTANG

       KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM 
                     DAN OTONOMI DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan 
Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
   Kep-06/PJ.6/1995
------------------------    tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan 
973-130/PUOD/1995

Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan 
Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan 
    pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.

2.  Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan 
    Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.

Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1