peraturan:sedp:18pj.61995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.6/1995 TENTANG KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor: Kep-06/PJ.6/1995 ------------------------ tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan 973-130/PUOD/1995 Bangunan secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu. 2. Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama. Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1