User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1994

                        TENTANG

                     PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tanggal 19 
Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat dan 
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-12/A/44/0394
---------------------  tanggal 25 Maret 1994 tentang Tatacara Pembagian dan Pengeluaran Penerimaan 
KEP-04/PJ.6/1994

Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Terhitung sejak Tahun Anggaran 1994/1995 penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan 
    secara merata kepada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) di seluruh Indonesia. Dengan 
    demikian setiap Kabupaten atau Kotamadya menerima pembagian dalam jumlah rupiah yang sama.

2.  Pelaksanaan pembagian tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat kepada Kabupaten atau Kotamadya yang 
    bersangkutan, kecuali untuk Kotamadya di DKI Jakarta dan Kotamadya Batam pembagiannya kepada 
    Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

3.  Mengingat penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata tersebut 
    sebelumnya harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara, maka tatacara pembagian hasil penerimaan 
    PBB melalui Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sebagaimana yang telah diatur selama ini tidak 
    mengalami perubahan.

4.  Untuk mengetahui lebih detail tatacara pembagian tersebut, terlampir disampaikan foto kopi salinan 
    Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak dimaksud 
    serta Press Release Dirjen Pajak atas hal tersebut. Penyampaian salinan Keputusan tersebut kepada 
    Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II akan dilakukan oleh Direktorat 
    Jenderal Anggaran melalui Kantor Wilayah Ditjen Anggaran dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara setempat.

Demikian disampaikan untuk seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1