peraturan:sedp:18pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.6/1994 TENTANG PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/A/44/0394 --------------------- tanggal 25 Maret 1994 tentang Tatacara Pembagian dan Pengeluaran Penerimaan KEP-04/PJ.6/1994 Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhitung sejak Tahun Anggaran 1994/1995 penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) di seluruh Indonesia. Dengan demikian setiap Kabupaten atau Kotamadya menerima pembagian dalam jumlah rupiah yang sama. 2. Pelaksanaan pembagian tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat kepada Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan, kecuali untuk Kotamadya di DKI Jakarta dan Kotamadya Batam pembagiannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. 3. Mengingat penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata tersebut sebelumnya harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara, maka tatacara pembagian hasil penerimaan PBB melalui Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sebagaimana yang telah diatur selama ini tidak mengalami perubahan. 4. Untuk mengetahui lebih detail tatacara pembagian tersebut, terlampir disampaikan foto kopi salinan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak dimaksud serta Press Release Dirjen Pajak atas hal tersebut. Penyampaian salinan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Kantor Wilayah Ditjen Anggaran dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat. Demikian disampaikan untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1