User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1992

                        TENTANG

                 PENENTUAN KEMBALI TANGGAL/SAAT JATUH TEMPO SPPT-PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam pelaksanaan Sistep PBB masih banyak SPPT yang terlambat diterima oleh wajib pajak. Dalam hal SPPT 
terlambat diterima oleh Wajib Pajak, maka tanggal/saat jatuh tempo yang tercantum pada SPPT dan besarnya 
denda administrasi yang tercantum pada STTS menjadi tidak sesuai. Agar hal ini tidak merugikan wajib pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam menentukan tanggal/saat jatuh tempo pembayaran, agar disesuaikan dengan waktu penerbitan 
    Buku Induk, SPPT dan STTS serta penyampaiannya kepada Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak.

2.  Apabila terjadi keterlambatan penyampaian SPPT, maka atas permintaan Wajib Pajak, KP. PBB 
    memberikan surat penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo yang berisi kapan SPPT diterima 
    oleh Wajib Pajak dan tanggal/saat jatuh tempo yang berlaku kepada Bank/Kantor Pos dan Giro/
    Tempat Pembayaran yang bersangkutan (contoh terlampir).

3.  Sebelum menerbitkan surat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus diteliti terlebih dahulu struk/
    tanda terima SPPT.

4.  Denda administrasi yang tercantum dalam STTS tidak perlu diadakan pembetulan/ditarik kembali, 
    tetapi cukup dijelaskan kepada Bank/Kantor Pos & Giro/Tempat Pembayaran PBB yang bersangkutan, 
    bahwa denda administrasi mulai berlaku sejak bulan ke 1 s/d ke 24 sejak saat jatuh tempo SPPT.

5.  Apabila Wajib Pajak sudah terlanjur membayar pokok pajak berikut denda administrasinya, dan Wajib 
    Pajak menginginkan perhitungan/pengembalian atas kelebihan pembayaran denda administrasi 
    tersebut, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan restitusi/kompensasi.

6.  Atas permohonan restitusi/kompensasi tersebut, KP.PBB harus segera memproses dengan 
    berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 72/KMK.04/1991 tanggal 22 Januari 1991 
    tentang Tatacara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, Perhitungan dan Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran PBB dan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : Kep. 26/A/51/0591 dan Nomor : Kep.752/PJ.6/1991, tanggal 16 Mei 1991 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1