User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.541994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.54/1994

                        TENTANG

        PERLAKUAN TERHADAP FAKTUR PAJAK FIKTIF DAN PEMBERIAN BANK GARANSI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian restitusi PPN, dengan tidak mengabaikan kewaspadaan 
dalam pengawasan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan beberapa Surat Edaran, terakhir 
SE No. 08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994

Dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa hal yang perlu diberikan penegasan lebih lanjut 
yaitu sebagai berikut :
1.  Bank Garansi.
    1.1.    Kasus Konfirmasi.
        Sebagaimana telah ditegaskan pada butir 3 Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.5/93 tanggal 3 
        Nopember 1993, untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah konfirmasi Faktur Pajak yaitu 
        konfirmasi Faktur Pajak yang sudah mendapat jawaban yang menyatakan "Tidak Ada" dan 
        konfirmasi yang belum dijawab, Kepala KPP berkewajiban untuk menerbitkan SKKPP, sebelum 
        batas waktu penyelesaian restitusi dengan syarat    PKP yang bersangkutan harus memberikan 
        Bank Garansi.

    1.2.    Perlu ditegaskan bahwa besarnya Bank Garansi yang diminta adalah hanya sejumlah Faktur 
        Pajak yang belum ada jawaban konfirmasi dan atau Faktur Pajak yang sudah ada jawaban 
        konfirmasinya tetapi menyatakan tidak ada. Sedangkan untuk Faktur Pajak yang tidak ada 
        permasalahan konfirmasi dalam arti konfirmasi atas Faktur Pajak tersebut telah dijawab ada, 
        agar segera diterbitkan SKKPP dan atas jumlah tersebut tidak perlu dimintakan Bank Garansi.

2.  Kasus Indikasi
    2.1.    Dalam hal permohonan restitusi ternyata terdapat Faktur Pajak Masukan yang berkaitan 
        dengan PKP fiktif yang berarti menyangkut indikasi manipulasi restitusi, Kepala KPP 
        menerbitkan SKKPP hanya sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP 
        fiktif atau Faktur Pajak fiktif, dengan syarat yang bersangkutan bersedia memberikan Bank 
        Garansi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemungkinan terjadinya penggunaan Faktur 
        Pajak yang tidak benar walaupun tidak berasal dari Faktur Pajak Masukan yang ada kaitannya 
        dengan PKP fiktif dan kemungkinan timbulnya kerugian negara atas usaha menggunakan 
        Faktur Pajak yang berkaitan dengan PKP fiktif.

    2.2.    Dengan demikian perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus konfirmasi berbeda dengan 
        perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus indikasi manipulasi restitusi. Dalam kasus 
        indikasi manipulasi restitusi atas Faktur Pajak yang diduga Fiktif atau ada kaitannya dengan 
        PKP Fiktif, tidak diberikan restitusi sehingga tidak ada permasalahan Bank Garansi. Sedangkan 
        atas jumlah restitusi yang diberikan untuk Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang diduga fiktif 
        atau berkaitan dengan PKP fiktif, tetap diperlukan adanya Bank Garansi.

3.  Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
    Sebagaimana diketahui jangka waktu berlakunya Bank Garansi hanya untuk masa 6 bulan.  Oleh 
    karena itu dalam hal PKP yang telah menerima restitusi dengan Bank Garansi diperiksa, diminta 
    perhatian Saudara agar pemeriksaan terhadap PKP tersebut dapat segera diselesaikan sebelum 
    berakhirnya batas waktu Bank Garansi tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.541994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1