User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.53/1995

                        TENTANG

                PENGERTIAN HUBUNGAN ISTIMEWA (SERI PPN 16-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,maka 
terjadi perubahan pengertian mengenai hubungan istimewa. Untuk itu diminta perhatian saudara terhadap
hal-hal sebagai berikut :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
    1994, memberikan pengertian yang lebih luas tentang hubungan istimewa. Persyaratan terjadinya
    hubungan istimewa ditambah dengan adanya hubungan baik sedarah maupun semenda dalam garis
    keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

2.  Dengan demikian hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau
    keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh salah satu dari faktor-faktor sebagai berikut :
    2.1 Faktor Kepemilikan atau penyertaan
        Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan 
        modal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, baik secara langsung atau tidak 
        langsung.

        Contoh :
        a.  Penyertaan secara langsung  
            PT A memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT B. Kepemilikan saham PT B 
            oleh PT A tersebut merupakan penyertaan modal secara langsung sebesar lebih dari 
            25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal ini Dianggap ada hubungan istimewa 
            antara PT A dan PT B.  

        b.  Penyertaan secara tidak langsung 
            Jika PT B tersebut diatas memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT C,maka PT 
            A sebagai pemegang saham PT B, secara tidak langsung mempunyai penyertaan 
            pada PT.C sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal tersebut, antara PT 
            A,PT B, dan PT C terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan tersebut diatas 
            juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.
    
    2.2 Faktor Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
        Hubungan istimewa antara pengusaha dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui 
        manajemen ataupun penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. 
        Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang 
        sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan 
        Pengusaha yang sama tersebut.

        contoh :
        a.  Penguasaan melalui manajemen  :
            TA, Direktur Utama di perusahaan BB, juga menjabat sebagai Direktur Utama
            di Perusahaan C.
            Dalam hal ini ada hubungan istimewa antara perusahaan BB dan C, karena adanya 
            penguasaan melalui manajemen oleh TA terhadap perusahaan BB dan C.

        b.  Penguasaan melalui penggunaan Teknologi :
            Perusahaan X yang memproduksi minuman menggunakan Formula yang diciptakan 
            oleh perusahaan Y. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh 
            perusahan Y terhadap perusahaan X, sehingga terjadi hubungan istimewa antara 
            perusahaan X dan perusahaan Y.

    2.3 Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
        Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara 
        orang pribadi. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah 
        hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara 
        seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya,dan hubungan 
        keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat, yaitu hubungan antara 
        seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya. Hubungan keluarga semenda yang dapat 
        menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan 
        lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak 
        tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat, yaitu 
        hubungan antara seseorang dengan iparnya. Apabila antara suami istri terdapat perjanjian 
        pemisahaan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan 
        istimewa.

3.  Hubungan istimewa seperti dimaksud pada butir 2 akan dapat mempengaruhi harga, yaitu adanya
    kemungkinan harga ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal demikian maka yang menjadi
    Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar yang wajar yang berlaku dipasar bebas.

4.  Oleh sebab itu, diharap agar saudara memperhatikan dengan seksama praktek-praktek yang diduga
    mengandung hubungan istimewa antara perusahaan dan/atau pribadi serta pengaruhnya terhadap
    potensi pajak, antara lain dalam hal transaksi antar perusahaan yang bernaung dibawah satu grup
    dan perusahaan keluarga.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1