peraturan:sedp:18pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.52/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ./2001 tanggal 2 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/18pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1