peraturan:sedp:18pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.52/1998 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BAHAN-BAHAN PUBLIKASI APEC KEPADA DIREKTUR JENDERAL HELN DEPARTEMEN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-394/KMK.04/1998 Tentang Pemberian Pembebasan PPN dan PPn BM Atas Bahan-bahan Publikasi APEC Kepada Direktur Jenderal HELN Departemen Luar Negeri. Demikian untuk mendapat perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1