User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.51986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 18/PJ.5/1986

                               TENTANG

              PRINT OUT SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 04-02)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan kepada Saudara Print Out SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1985 untuk Saudara 
pakai dengan baik, sebagai kelanjutan dari pengiriman Print Out terdahulu dengan surat Nomor 
SE-9A/PJ.5/1986 tanggal 9 Agustus 1986.

Seperti halnya dalam pengiriman yang lalu, Print Out SPT PPh 1985 ini dipakai sebagai dasar penentuan 
kriteria pemilihan SPT Tahun 1985 yang akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri 
Pemeriksaan 04 dan 05, yakni :
1.  Daftar SPT Nihil,
2.  Daftar SPT Kurang Bayar,
3.  Ratio antara Penghasilan Bruto, Biaya Umum dan Penghasilan Netto terhadap Peredaran/Penerimaan 
    Bruto WP,
4.  Register NPWP Badan menurut klasifikasi omzet per jenis usaha.

Demikian untuk mendapat perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH,

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sedp/18pj.51986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1