User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 18/PJ.51/2000

                               TENTANG

    PENYEMPURNAAN PERTAMA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 
      TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR TERHITUNG MULAI 1 JULI 1999 
                            (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 10 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka lebih meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan pengenaan PPn BM atas penyerahan 
Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan pemberian restitusi atas PPn BM yang terlanjur di pungut sebagaimana 
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999, 
dipandang perlu melakukan penyempurnaan atas Surat Edaran dimaksud.

Pokok-pokok penyempurnaan Surat Edaran ini adalah :
1.  Pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan hasil perakitan dari kendaraan bermotor yang 
    diimpor dalam keadaan terurai (CKD) oleh Non-ATPM/Non-Industri Perakitan dan kendaraan angkutan 
    orang atau van hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang oleh Industri 
    Perakitan/Karoseri kepada Non-ATPM/Non-Industri Perakitan, yang menurut Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 dilakukan oleh industri Perakitan atau Perusahaan Karoseri 
    dilakukan penyesuaian.
2.  Disamping itu diberikan petunjuk tentang tatacara restitusi atas PPn BM yang terlanjur dipungut atas 
    pembelian kendaraan angkutan umum oleh pembeli kendaraan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 diubah dan disempurnakan, yaitu sebagai berikut :

1.  Saat Terutang, Pemungut dan Dasar Pengenaan Pajak PPn BM.
    Ketentuan mengenai saat terutangnya, Pemungut dan Dasar Pengenaan Pajak PPn BM sebagaimana 
    dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE 17/PJ.51/1999 diubah dan 
    disempurnakan sehingga menjadi sebagai berikut :

    a.  Atas impor kendaraan dalam bentuk CBU.
        Saat terutangnya PPn BM atas impor kendaraan dalam bentuk CBU adalah saat Barang Kena 
        Pajak tersebut dimasukkan kedalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan 
        dengan saat pemungutan Bea Masuk. Dengan demikian atas impor kendaraan bermotor 
        dalam bentuk CBU yang memungut PPn BM adalah Jenderal Bea dan Cukai.
        Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPn BM terutang adalah sebesar 
        nilai impor yang di pakai sebagai dasar penghitungan Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan 
        pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean yang 
        berlaku.

    b.  Atas penyerahan kendaraan bermotor hasil rakitan eks impor dalam bentuk terurai (CKD).
        1)  Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil 
            rakitan tersebut dari pihak yang melakukan perakitan atau yang menyuruh 
            melakukan perakitan kepada pembeli selanjutnya, dengan Dasar Pengenaan Pajak 
            sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
        2)  Apabila Pihak yang menyuruh melakukan perakitan tersebut adalah pihak lain selain 
            Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, maka 
            PPn BM dipungut oleh Industri Perakitan/Karoseri pada saat penyerahan kendaraan 
            hasil rakitan tersebut dari Industri Perakitan/Karoseri kepada pihak yang 
            menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan pajak sebesar Nilai CIF kendaraan bermotor 
            dalam bentuk terurai (CKD) ditambah biaya perakitan yang diminta atau seharusnya 
            diminta.

    c.  Atas penyerahan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan 
        angkutan barang.
        Kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang yang diubah menjadi kendaraan bermotor 
        jenis angkutan orang atau van oleh Industri Perakitan/Karoseri, maka atas penyerahan 
        kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van tersebut terutang PPn BM.
        1)  Pemungutan PPn BM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil 
            pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan 
            pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
            harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
        2)  Apabila pihak yang menyuruh melakukan pengubahan tersebut adalah pihak lain 
            selain Distributor Utama, Dealer/cabang, Sub-dealer/Showroom kendaraan bermotor, 
            maka PPn BM dipungut oleh perusahaan pengubah/Karoseri pada saat penyerahan 
            kendaraan hasil pengubahan tersebut dari perusahaan pengubah/Karoseri kepada 
            pihak yang menyuruhnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan 
            sasis/angkutan barang yang dibayar oleh pihak yang menyuruh melakukan 
            pengubahan pada saat pembelian kendaraan sasis/angkutan barang ditambah dengan 
            biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta.

2.  Berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor untuk angkutan yang sudah dipungut PPn BM 
    sebelum mendapatkan SKB PPn BM.

    Kepada pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM atas pembelian kendaraan bermotor 
    sebelum/tanpa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM, tetap dapat mengajukan 
    restitusi kelebihan pembayarannya dengan cara mengajukan permohonan restitusi kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak ditempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen 
    sebagai berikut :
    a.  Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi Surat Pengukuhan 
        sebagai PKP;
    b.  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM Kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;
    c.  Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari 
        DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
    d.  Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya 
        dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan 
        kepada Dealar atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada 
        pembeli;
    e.  Asli bukti pungutan PPn BM;
    f.  Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan 
        angkutan umum;
    g.  Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

3.  Batas waktu pengajuan permohonan pengembalian (restitusi) PPn BM.
    Pengajuan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah 
    penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli. Untuk menentukan saat penyerahan dimaksud 
    hendaknya berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan kepada pembeli.

    Contoh  :   Penyerahan kendaraan bermotor oleh Dealer "A" kepada PO "B" dilakukan tanggal 
            15 Mei 2000, maka batas akhir pengajuan permohonan pengembalian PPn BM adalah 
            tanggal 14 Mei 2001.

4.  Penerbitan SKB PPn BM.
    a.  SKB PPn BM diberikan kepada pengusaha angkutan umum yang mengajukan permohonan 
        sebelum pemungutan PPn BM dilaksanakan terhadap pengusaha tersebut.
    b.  SKB PPn BM tidak diberikan kepada pemohon yang dalam perolehan/pembelian kendaraan 
        bermotornya telah dipungut PPn BM.
    c.  Terhadap pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM tersebut dapat mengajukan 
        restitusi sebagaimana diatur pada butir 2 di atas.
    d.  Untuk penyeragaman permohonan dan penerbitan SKB PPn BM, harap menggunakan formulir 
        yang ada dalam Lampiran Surat Edaran ini.

5.  Ketentuan pemungutan PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas mulai berlaku sejak 
    tanggal 1 Juli 2000.

6.  Untuk pemungutan PPn BM selama masa transisi yaitu sejak berlakunya Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 sampai dengan tanggal 1 Juli 
    2000 diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Ketentuan pemungutan PPn BM selama masa transisi yaitu sejak berlakunya Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 harus tetap dilaksanakan sebagaimana 
        mestinya.
    b.  Atas penyerahan kendaraan bermotor dari Karoseri kepada Non-ATPM/Non-Industri Perakitan 
        yang digunakan sebagai kendaraan angkutan umum tidak perlu dipungut PPn BM sepanjang 
        kendaraan bermotor tersebut memang digunakan untuk kendaraan angkutan umum dan 
        pembeli harus menunjukkan SKB PPn BM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada masyarakat/Wajib Pajak dalam wilayah kerja 
Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan 
Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.51/1999.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1