User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1997  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.51/1997

                        TENTANG

           PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU 
                (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Penggerak Dana 
Investasi/Ketua BKPM Nomor: S-377/PJ.5/1997 tanggal 28 Februari 1997 perihal masa transisi pemberian 
fasilitas penangguhan PPN atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh 
swasta, yang intinya antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan fasilitas perpajakan (penangguhan PPN/
PPn BM) atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 
dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya 
    diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman 
    modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal.

2.      Persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan penanaman modal yang dapat diberikan 
    fasilitas penangguhan tersebut adalah persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan 
    penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April 1998.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (Seri PPN 15-95).

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1