peraturan:sedp:18pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.51/1997 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan foto kopi Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor: S-377/PJ.5/1997 tanggal 28 Februari 1997 perihal masa transisi pemberian fasilitas penangguhan PPN atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta, yang intinya antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan fasilitas perpajakan (penangguhan PPN/ PPn BM) atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal. 2. Persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan penanaman modal yang dapat diberikan fasilitas penangguhan tersebut adalah persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuannya diberikan oleh BKPM sebelum 1 April 1998. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (Seri PPN 15-95). Demikian untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1