User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.51/1991

                               TENTANG

                  PPN DALAM PENYELENGGARAAN SDSB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 yang menyatakan 
bahwa untuk sementara pengusaha keagenan dalam penyelenggaraan pengumpulan SDSB yang menjadi PKP 
hanyalah Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah adalah atas :
    a.  Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen atau Distributor yang ditunjuk oleh Yayasan Dana 
        Bhakti Kesejahteraan Sosial.
    b.  Jasa Pelimpahan Hak Pengedaran Kupon oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.

2.  Mulai terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB.
    Dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : BSS.6-7/91 tanggal 6 Juli 1991, 
    terutangnya PPN dalam penyelenggaraan SDSB diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1991.

3.  Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN yang Terutang Dalam Penyelenggaraan 
    Pengumpulan SDSB.
    a.  Karena keunikan sifat dari jasa keagenan dalam penyelenggaraan SDSB serta dalam rangka 
        memudahkan pemungutan PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB, maka 
        pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas :
        -   Jasa Keagenan oleh Agen Tunggal dan Distributor Tingkat Propinsi, hanya dilakukan 
            oleh Agen Tunggal untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor 
            Tingkat Propinsi dan
        -   Jasa Pelimpahan Hak oleh Yayasan DBKS, dilakukan oleh Agen Tunggal untuk dan    
            atas nama Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial.

        Berdasarkan aturan ini PPN yang terutang ditetapkan sifatnya final. Dengan kata lain, Pajak 
        Masukan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan SDSB diperlakukan 
        telah diperhitungkan seluruhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan lagi, atau tidak dapat lagi 
        dijadikan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 atau Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 
        1985.

    b.  Yang masih wajib mengisi SPT Masa PPN untuk jasa keagenan SDSB hanyalah Agen Tunggal 
        yang bertindak untuk dan atas nama Agen Tunggal dan seluruh Distributor SDSB, sehingga 
        seluruh pengusaha keagenan SDSB yang semata-mata hanya menjadi distributor atau agen 
        SDSB tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN, dan tidak perlu lagi dikukuhkan menjadi PKP.
        Demikian juga untuk jasa pelimpahan hak, karena PPN yang terutang telah dipungut dan 
        disetor oleh PT. ADK untuk dan atas nama Yayasan DBKS dan bersifat final, Yayasan DBKS 
        tidak perlu mengisi SPT Masa PPN dan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak.

    c.  Penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh PT. Artha Dana 
        Kriya selambat-lambatnya setiap tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak.
        Sedang pelaporan PPN yang terutang dilakukan oleh PT. Artha Dana Kriya selambat-
        lambatnya setiap tanggal 20 setelah berakhir Masa Pajak.

        Khusus untuk PPN yang telah terutang dalam Masa Pajak Januari 1991 s/d Oktober 1991, 
        penyetorannya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 1991.

4.  Berdasarkan pengaturan ini, maka segala ketentuan mengenai PPN dalam penyelenggaraan SDSB 
    agar mengikuti penegasan dalam Surat Edaran ini, dan Surat Edaran terdahulu No. SE-14/PJ.51/1990 
    tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) dan No. SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Demikian penggarisan ini untuk diketahui dan disebar luaskan kepada para KPP yang di wilayahnya terdapat 
Agen Tunggal dan para Distributor yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1