User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 18/PJ.5.2/1990

                               TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU 
                        PELAJARAN AGAMA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya 
diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi 
dari Departemen Agama No. P/KP.01.2/715/1990 tanggal 17 Juli 1990 dan dari Departemen Pendidikan dan 
Kebudayaan No. 54906/A/A6/B/90 tanggal 2 Agustus 1990.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI telah 
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN- 164), sehingga PPN yang terutang atas penyerahan buku-
buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI, Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 dan 
Nomor 397/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut tetap 
berpedoman pada SE. Seri PPN - 164.

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah 
Buku Kedua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




MENTERI MUDA KEUANGAN 
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sedp/18pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1