peraturan:sedp:18pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi dari Departemen Agama No. P/KP.01.2/715/1990 tanggal 17 Juli 1990 dan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 54906/A/A6/B/90 tanggal 2 Agustus 1990. Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN- 164), sehingga PPN yang terutang atas penyerahan buku- buku yang tercantum dalam Buku Kedua IKAPI, Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut tetap berpedoman pada SE. Seri PPN - 164. Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku Kedua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sedp/18pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1