User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.451991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.45/1991

                        TENTANG

        PEMUNGUTAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pada waktu belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan Dalam Negeri yang mencari dana untuk operasi, 
perusahaannya dengan mengadakan pinjaman ke Luar Negeri. Sebagaimana diketahui pembayaran bunga 
atas pinjaman Luar Negeri itu terkena kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% final. Tarif ini bisa 
lebih kecil tergantung kepada Tax Treaty antara Negara kita dengan Negara tempat asal sumber pinjaman itu. 
Dalam hubungan itu dengan ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut :

1.  Semua Wajib Pajak yang kemungkinan mempunyai hutang/pinjaman ke Luar Negeri agar dikirimi 
    surat yang mengingatkan akan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 26 pada setiap kali 
    pembayaran bunga ke Luar Negeri. Perhatian khusus hendaklah diberikan pada Bank-Bank, Lembaga 
    Keuangan Bukan Bank serta perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Saudara.

2.  Hendaklah Saudara pantau secara cermat apakah perusahaan tersebut diatas telah melaksanakan 
    dengan baik kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam 
    hubungan itu kepada mereka hendaklah diingatkan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap 
    mereka bilamana mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

3.  Bilamana ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dengan baik hendaklah Saudara 
    laksanakan tindakan-tindakan law enforcement disertai pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan 
    Undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut lihat SE-08/PJ/22/1989 tanggal 31 Januari 1989 (foto copy 
    terlampir).

4.  Hasil pemantauan Saudara mengenai butir-butir tersebut di atas hendaklah dilaporkan kepada 
    Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 
    1991.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




MENTERI KEUANGAN R.I.
SELAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/sedp/18pj.451991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1