User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.4311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.431/1992

                        TENTANG

         PPh PASAL 21/26 ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA 
              DAN/ATAU KENIKMATAN OLEH PERWAKILAN DAGANG ASING YANG BUKAN BUT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap pengenaan PPh Pasal 21/Pasal 26 atas imbalan yang 
diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (benefit in kind), khususnya yang dibayarkan oleh 
perwakilan dagang asing (representative office) yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura
    dan/atau kenikmatan adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau 
    diperoleh tidak dalam bentuk uang yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah 
    kekayaan bagi penerimanya.Dengan demikian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan 
    tersebut pada dasarnya adalah merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 
    (1) Undang - undang  Pajak Penghasilan 1984.

2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang mengatur bahwa penggantian 
    atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau 
    kenikmatan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan, bukan merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan dan bukan merupakan biaya bagi pemberi kerja, dimaksudkan untuk mendorong pemberi 
    kerja agar membayar imbalan dalam bentuk uang sehingga memudahkan pengenaan pajaknya. 
    Dengan demikian tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau kenikmatan pada 
    dasarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang cara pengenaannya dialihkan dari pegawai/pemberi 
    jasa selaku penerima imbalan kepada pemberi kerja/penerima jasa.

3.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
    penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan di Indonesia yang 
    diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak menurut Undang-undang
    Pajak Penghasilan 1984, merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. 
    Perlakuan ini diterapkan karena atas tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau 
    kenikmatan yang diperoleh pegawai/pemberi jasa, pengenaan pajaknya tidak dapat dialihkan kepada 
    pemberi kerja/penerima jasa, sebab pihak pemberi kerja/penerima jasa tersebut tidak dikenakan 
    Pajak Penghasilan sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Oleh karena itu,
    sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) "Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 
    dan selanjutnya", pemberi kerja yang bukan Subyek Pajak dimaksud wajib memotong PPh Pasal 21/
    Pasal 26 atas imbalan dalam bentuk dan nama apapun yang dibayarkan/diberikan kepada pegawainya 
    atau pemberi jasanya.

4.  Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu perwakilan dagang 
    asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan perwakilan dagang asing yang tidak 
    melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kantor Perwakilan dagang asing yang melakukan usaha
    dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.  Kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT adalah kantor 
    perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran 
    Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, yang berdasarkan Treaty tersebut tidak dianggap 
    sebagai BUT.

5.  Dengan demikian maka atas penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau 
    kenikmatan oleh kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT kepada pegawainya di Indonesia 
    merupakan Obyek Pajak Penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada perwakilan-perwakilan dagang asing di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MARIE MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.4311992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1