peraturan:sedp:18pj.421999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.42/1999 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Pebruari Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/18pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1