User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.42/1999

                        TENTANG

     PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998
                          TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh 
Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan 
Menteri Keuangan R.I. Nomor : 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya 
Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Pebruari 

Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah 
bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/18pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1