peraturan:sedp:18pj.412001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.41/2001 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-413/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/18pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1