User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/2001

                        TENTANG

             PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-413/PJ./2001 
         TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
    (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN 
                   SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tanggal 
25 Juni 2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan 
Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta 
Misi Dagang atau Pameran.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah 
Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang 
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/18pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1