User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.412000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/2000

                         TENTANG

         PENGAMBILAN/PENYALURAN FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN)
                  DAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI (SKBFLN)

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal 
Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan 
hal-hal sbb :

1.  Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan 
    langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke 
    Direktorat Pajak Penghasilan.

2.  Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1