peraturan:sedp:18pj.412000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.41/2000 TENTANG PENGAMBILAN/PENYALURAN FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN) DAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI (SKBFLN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk meningkatkan kelancaran pengambilan dan penyaluran Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini ditegaskan hal-hal sbb : 1. Permintaan Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri diajukan langsung ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan. 2. Pengambilan dan penyaluran Formulir TBPFLN dan Formulir SKBFLN dilakukan di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pengambilan/penyaluran Formulir TBPFLN dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/18pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1