User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 Juni 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/1998

                        TENTANG

        PENANGANAN PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI 
                       YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mencegah terjadinya penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang melampaui batas waktu 
yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 
1994, maka dipandang perlu ditegaskan kembali mengenai penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar 
tersebut sebagai berikut :

1.  Terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tahun pajak 1997 agar dilakukan upaya pencegahan, 
    sehingga penyelesaiannya tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan cara :
    a.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa segera menginventarisasi berkas-berkas SPT Tahunan PPh 
        Lebih Bayar yang harus segera diselesaikan, yang berada dalam penanganannya. Termasuk 
        dalam pengertian SPT Lebih bayar adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi 
        yang sebelum proses editing menyatakan Lebih bayar, sedangkan setelah editing menjadi 
        kurang bayar/nihil.
    b.  Memprioritaskan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar berdasarkan urutan jatuh tempo.
    c.  Membuat daftar pengawasan yang setiap bulannya mencantumkan urutan SPT Tahunan PPh 
        Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya.
    d.  Menyelesaikan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, sebelum melampaui jangka 
        waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT tersebut diterima dari Wajib Pajak.

2.  Agar Kepala KPP mempunyai cukup waktu untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, maka :
    a.  Setiap pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka 
        waktu yang telah ditentukan yaitu 2 (dua) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap dan 1 (satu) 
        bulan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Dalam hal pemeriksaan tidak dapat 
        diselesaikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka paling lambat 20 (dua puluh) hari 
        sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan, pemeriksa 
        harus sudah melakukan pembahasan akhir (closing conference).

    b.  Nota Penghitungan Pajak dikirimkan kepada Kepala KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari 
        setelah pembahasan akhir (closing conference) dilaksanakan. Nota Penghitungan Pajak 
        tersebut dikirimkan dengan surat pengantar yang mencantumkan tanggal jatuh tempo SPT 
        Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan.

    c.  Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Nota 
        Penghitungan Pajak diterima namun paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo 
        SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan, surat ketetapan pajak dimaksud harus 
        sudah diterbitkan.

3.  Pada prinsipnya SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 
    12 (dua belas) bulan sejak SPT diterima. Apabila penyelesaian SPT Lebih Bayar melewati jangka 
    waktu 12 (dua belas) bulan, maka telah terjadi kelalaian oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak. Oleh 
    karena itu Kepala KPP/Karikpa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian SPT 
    Lebih Bayar tersebut.

4.  Dalam hal Kepala KPP atau Kepala Karikpa terlambat menyelesaikan pemeriksaan, sehingga batas 
    waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui khususnya untuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib
    Pajak Badan/Orang Pribadi yang sebelum proses editing menyatakan lebih bayar, maka sebelum 
    diterbitkan SKP Lebih Bayar atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, yang bersangkutan wajib melaporkan
    kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya tentang :
    a.  Sebab-sebab terjadinya keterlambatan, secara kronologis mulai dari tanggal penerimaan SPT 
        Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan Laporan PSK/PSL atau Laporan 
        Hasil Pemeriksaan.
    b.  Nama-nama dan identitas pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya 
        keterlambatan penyelesaian pemeriksaan SPT tersebut dengan melampirkan foto copy 
        bukti-bukti administrasinya.
    c.  Menyampaikan daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang lewat waktu.

5.  Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, maka Kepala Kantor Wilayah 
    menginstruksikan kepada :
    a.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa agar segera menghentikan pemeriksaan terhadap SPT Lebih 
        Bayar tersebut.
    b.  Karikpa mengembalikan berkas SPT Lebih Bayar ke KPP yang bersangkutan.
    c.  Kepala KPP menerbitkan SKPLB sesuai penghitungan Wajib Pajak dalam SPT Lebih Bayar.

6.  Dalam rangka menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan 
    kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT 
    Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud.

7.  Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a berdasarkan kriteria 
    lain, selain kriteria SPT Lebih Bayar tetap dapat dilaksanakan sepanjang dalam jangka waktu tidak 
    lebih dari 10 tahun.

8.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya 
    yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

Ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/18pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1