peraturan:sedp:18pj.411994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.41/1994 TENTANG REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas PER-33/PJ/1994 ------------------------ Nomor : 890/C.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994 ------------------------ 001/PKS/DPP/VII/94 maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina diwilayah Saudara sebagai berikut : 1. Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994. 2. Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/18pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1