User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/1994

                        TENTANG

        REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas
            PER-33/PJ/1994
        ------------------------
Nomor   :      890/C.000/94-S4  tanggal 8 Juli 1994
        ------------------------
        001/PKS/DPP/VII/94

maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara 
meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina diwilayah Saudara sebagai berikut :
1.  Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah 
    kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
2.  Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor
    Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/18pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1