User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.411993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.41/1993

                        TENTANG

      PERLAKUAN PPh ATAS SAHAM BONUS YANG DITERIMA PEMEGANG SAHAM YANG BERASAL 
                         DARI KONVERSI AGIO SAHAM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai perlakuan PPh atas saham bonus yang 
diterima Pemegang Saham dari perseroan yang sahamnya diperdagangkan di (Bursa Public) dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, penghasilan yang menjadi obyek pajak 
    adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat 
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, kecuali jenis-jenis penghasilan tertentu yang disebutkan dalam Pasal 
    4 ayat (3) UU PPh 1984.

2.  Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, 
    merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh 
    tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan
    penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
    UU PPh 1984.

3.  Saham Bonus ex konversi Agio Saham sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas tidak termasuk 
    dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh
    1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan
    demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai 
    obyek pemotongan PPh Pasal 23.

4.  Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/
    harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham
    tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila
    saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, 
    untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut , maka harga perolehannya 
    dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut 
    dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984.

5.  Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan 
    ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah
    pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.

    Contoh :
    Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT. XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham 
    dengan harga perolehan Rp 3.000,00 per lembar saham.

    Pada tahun 1992 PT. XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan
    perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 
    1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp 5.000,00 per lembar saham.

    Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari 
    keuntungan atas penjualan saham adalah :

    -   Harga perolehan setiap lembar saham :
        -   5000 lbr yang diperoleh th '90 @ Rp 3000    =  Rp.  15.000.000
        -   5000 lbr yang diperoleh th '92 @ Rp   0         =  Rp.         0         
        Jumlah saham 10.000 lembar                          =  Rp.  15.000.000

        Harga perolehan rata-rata per-lembar saham      =  Rp.          1.500 
    -   Harga penjualan = 1000 x Rp 5000                =  Rp.    5.000.000
    -   Harga perolehan 1000 lembar saham :
        1000 x Rp 1.500,00                          =  Rp.    1.500.000
            Keuntungan                          =  Rp.    3.500.000

6.  Perlu ditambahkan penegasan, bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku atas saham bonus yang
    berasal dari konversi agio saham. Sedangkan saham bonus yang berasal dari retained earning adalah 
    merupakan bagian keuntungan sehingga    termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPh 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.411993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1