User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              26 Agustus 1999      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.33/1999

                        TENTANG

      PENEGASAN TENTANG PENANGANAN SPT TAHUNAN PPh SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM 
          SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.33/1998 TANGGAL 30 APRIL 1998 
                     DAN SE-10/PJ.24/1998 TANGGAL 1 JULI 1998 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai penanganan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan 
Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 
tanggal 1 Juli 1998 tentang Penelitian Kembali Wajib Pajak Non Efektif dan SPT Kempos, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 
    menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT 
    Tahunan PPh dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran maka SPT Tahunan PPh 
    dianggap tidak dimasukkan sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan 
    penetapan secara jabatan.

2.  Butir II.5.c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 
    menegaskan bahwa Wajib Pajak yang 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT tetapi 
    SPT-nya tidak kempos berarti SPT-nya sampai ke alamat Wajib Pajak tetapi tidak diisi dan 
    dikembalikan ke KPP. Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa terhadap kelompok Wajib 
    Pajak ini dilakukan himbauan dan dilakukan tindak lanjut :
    a.  Dilakukan up dating (sesuai data/alamat terakhir) dari Non Efektif menjadi Efektif.
    b.  Dikirim himbauan untuk memasukkan SPT Tahunan PPh paling lambat 14 (empat belas) hari 
        dilampiri SPT apabila SPT-nya Kempos.
    c.  Bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menanggapi surat himbauan supaya diusulkan 
        dilakukan PSL.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 
        menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan status SPT yang dimasukkan Wajib Pajak setelah 
        melewati batas waktu Surat Tegoran, sedangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan 
        penanganan Wajib Pajak yang 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan 
        dan SPT Tahunan yang dikirim kepada Wajib Pajak yang tidak kempos.

        Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 
        1 Juli 1998 tidak dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai status dari SPT 
        Tahunan PPh yang terlambat disampaikan. Status dari SPT Tahunan PPh yang dimasukkan 
        Wajib Pajak Non Efektif atau kelompok SPT tidak Kempos harus mengikuti  ketentuan yang 
        telah ada, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 
        30 April 1998.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 
        diterbitkan khusus untuk memberikan petunjuk penanganan dan tindak lanjut kegiatan 
        terhadap Wajib Pajak Non Efektif dan kelompok SPT Tahunan PPh tidak Kempos dalam 
        rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar kembali menjadi Wajib Pajak efektif atau 
        dihapuskan dari administrasi perpajakan. Tindakan ini lebih bersifat pembinaan Wajib Pajak 
        dengan melakukan himbauan kepada Wajib Pajak.

    c.  Berdasarkan ha-hal tersebut maka SPT Tahunan PPh yang dimasukkan Wajib Pajak setelah 
        batas waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran, tidak perlu diberikan tanda terima SPT. 
        SPT tersebut merupakan data biasa yang kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 
        tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
        Namun apabila kepada Wajib Pajak ternyata tidak/belum diterbitkan Surat Tegoran SPT 
        Tahunan PPh tersebut maka atas SPT Tahunan PPh yang dimasukkan wajib diberikan tanda 
        terima SPT dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/18pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1