User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.33/1998

                        TENTANG

      PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG DOKUMEN/DATA-DATA PERPAJAKANNYA MUSNAH/TERBAKAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah terjadinya huru-hara pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998, di mana oknum tak 
bertanggung jawab telah melakukan perusakan/pembakaran terhadap sejumlah toko dan kantor sehingga 
mengakibatkan kerusakan atau terbakarnya dokumen-dokumen, catatan dan pembukuan Wajib Pajak, 
termasuk data-data yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, maka untuk memberikan pelayanan 
yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak yang mengalami musibah, dengan ini diberikan petunjuk sebagai 
berikut :
1.  Wajib Pajak yang mengalami musibah harus menyampaikan Surat Keterangan/Berita Acara dari pihak 
    Kepolisian RI setempat.

2.  Wajib Pajak yang meminta penggantian/fotocopy atas dokumen perpajakan yang telah dilaporkan oleh 
    Wajib Pajak atau diterbitkan oleh fiskus agar diberikan salinannya oleh Kantor Pelayanan Pajak yang 
    mengadministrasikan dokumen tersebut setelah terlebih dahulu dilegalisir.

    Penyampaian permohonan penggantian dokumen oleh Wajib Pajak diajukan selambat-lambatnya 
    tanggal 31 Desember 1998 dan kantor Pelayanan Pajak memproses permohonan dimaksud dalam 
    jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.

3.  Dokumen perpajakan tersebut pada angka 2 di atas dapat berupa :
    a.  NPWP, NPPKP, Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan, Surat Keterangan Bebas/Surat 
        Keterangan Tidak Dipungut yang masa berlakunya belum kedaluwarsa, dan dokumen lainnya 
        yang pernah diterbitkan oleh fiskus;

    b.  SPT Tahunan PPh (SPT 1770, SPT 1771, SPT 1721), SPT masa PPN, SPT masa PPh Pasal 21, 
        SPT masa PPh Pasal 23/26, SPT masa PPh Pasal 25, Laporan bulanan PPh final, dan bentuk 
        laporan lainnya yang pernah diterima oleh fiskus.

4.  Bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dan PPh Pasal 21 Tahun 1997 karena 
    telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan atau tahun bukunya berakhir 
    selain tanggal 31 Desember 1997 dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang/diberikan perpanjangan 
    tambahan.

5.  Kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, Laporan bulanan PPh final, SPT 
    masa PPN bulan April 1998 dan seterusnya agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-15/PJ.33/1998 tanggal 27 Juli 1998, dan apabila penyampaian nya lewat batas yang 
    ditentukan dalam Surat Edaran tersebut, maka tetap akan dikenakan STP.

6.  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memerlukan arsip pengganti berupa Faktur Pajak Masukan, tata 
    caranya agar berpedoman kepada Lampiran III Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 angka Romawi I, yaitu tata cara pembetulan Faktur Pajak 
    Standar yang hilang.

    Untuk arsip pengganti Faktur Pajak Keluaran, tata caranya merupakan kebalikan dari tata cara 
    tersebut, yaitu yang mengajukan permohonan adalah Pengusaha Kena Pajak Penjual.

7.  Untuk arsip pengganti berupa dokumen impor/ekspor seperti PIB/PIUD/PEB, B/L, atau AWB, Wesel 
    Ekspor, dan sebagainya, maka Wajib Pajak harus menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan 
    foto copy yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.

8.  Apabila Wajib Pajak masih mempunyai back-up data, maka printing dokumen/pembukuan dari 
    back-up data tersebut dapat dipertimbangkan dan dimanfaatkan dalam rangka pemeriksaan pajak.

9.  Bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pembayaran PPh 
    Pasal 25 agar penanganannya mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/18pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1