User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.31/1991

                        TENTANG

       PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 628/KMK.04/1991 
                BAGI PERUSAHAAN DRILLING NASIONAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, maka Wajib 
Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi 
tidak lagi diperkenankan memilih menggunakan Norma Penghitungan Khusus dalam menghitung penghasilan 
netto, melainkan wajib dihitung dengan menggunakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan mengenai cara menentukan jumlah 
awal sebagai dasar untuk menghitung penyusutan bagi Wajib Pajak yang pada tahun-tahun sebelumnya
memilih menggunakan Norma Penghitungan Khusus, sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan cara mengurangi jumlah 
    penghasilan bruto dengan jumlah pengurangan (biaya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983. Biaya penyusutan dan amortisasi termasuk di dalam pengurangan 
    terhadap penghasilan bruto dimaksud. Dengan demikian dalam Norma Penghitungan Khusus 
    Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
    398/KMK.00/1988 tanggal 16 April 1988, didalamnya telah diperhitungkan penyusutan dan amortisasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

2.  Mengingat bahwa harta yang dapat disusutkan tersebut dalam tahun pajak 1990 dan tahun-tahun 
    sebelumnya pada dasarnya telah dilakukan penyusutan, maka cara untuk menghitung penyusutan 
    pada tahun buku 1991 adalah sebagai berikut :
    2.1.    Harta Golongan 1, Golongan 2 dan Golongan 3
        a.      Jumlah awal  harta Golongan 1, Golongan 2 dan Golongan 3 dalam tahun pajak 1991 
            dihitung dengan cara sebagai berikut :
                1)  Masing-masing jenis harta, dihitung penyusutannya s/d tahun pajak 1990 
                sesuai dengan metode dan tarif penyusutan menurut Golongan harta masing-
                masing sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
                1983. Dengan demikian dapat diketahui harga sisa buku pada awal 1991 dari 
                masing-masing jenis harta yang bersangkutan.
                2)  Harga sisa buku dari masing-masing jenis harta dalam golongan harta yang 
                sama dijumlahkan, dan jumlah tersebut adalah merupakan jumlah awal tahun 
                pajak 1991 untuk masing-masing Golongan harta.

        b.  Jumlah penyusutan dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan untuk masing-
            masing golongan harta.

    2.2.    Golongan Bangunan.
        Jumlah penyusutan yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah 5% dari jumlah harga 
        perolehan masing-masing bangunan yang belum habis disusutkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.311991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1