User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.31/1990

                               TENTANG

                      DALUWARSA PENAGIHAN PKk TAHUN 1985

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung masih adanya pertanyaan tentang masa berlakunya Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, bersama ini 
diberikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan, terhadap Pajak Kekayaan  tahun 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan 
    perundang-undangan yang "lama" sampai dengan 31 Desember 1990. 

2.  Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 tidak mengatur tentang daluwarsa  penagihan PKk. Oleh karena itu 
    berlaku ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Stb.1882 Nomor 28 (KB) yang antara lain 
    menyatakan bahwa daluwarsa penagihan untuk semua jenis pajak berkohir dimulai setelah lewat 5 
    tahun sejak permulaan tahun atas mana pajak terhutang. 

3.  Saat terutangnya Pajak Kekayaan tahun 1985 adalah pada tanggal 1 Januari 1985, berarti daluwarsa 
    penagihan Pajak Kekayaan tahun 1985 dimulai sejak tanggal 1 Januari 1990.

4.  Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan segi manfaatnya, sejak 1 Januari 
    1990 kiranya tidak perlu dilakukan penetapan Pajak Kekayaan tahun 1985. 

Demikian untuk diketahui seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs . MAR'IE  MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1