User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.311989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.31/1989

                        TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK TERHADAP HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PASAR MODAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan pajak terhadap hal-hal yang berkenaan 
dengan kegiatan Pasar Modal, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Agio saham yang diterima atau  diperoleh Wajib Pajak dari pengeluaran saham adalah tidak termasuk 
    penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang PPh 1984, dengan demikian bukan 
    merupakan obyek Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan agio saham adalah selisih lebih antara 
    jumlah yang diterima perusahaan dari pengeluaran saham dan nilai nominalnya.

2.  Biaya pengeluaran saham, termasuk biaya pencetakan saham, iklan penilai (appraisal), penjamin 
    emisi (underwriter), prospektus, yang dikeluarkan dalam rangka pengeluaran saham adalah biaya 
    untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    ayat (1) huruf b Undang-undang PPh 1984, dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai 
    dengan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (11) Undang-undang PPh 1984.

3.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh 1984,
    keuntungan yang diterima atau diperoleh pemegang saham dari penjualan saham yang dimilikinya 
    (capital gain) adalah obyek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini berlaku pula bagi penjualan saham yang
    ditempatkan meskipun belum disetor penuh oleh pemiliknya.

4.  Capital gain sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
    baik oleh Wajib Pajak perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Perlakuan ini tidak berlaku bagi 
    para pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1033/KMK.013/1988.

5.  Bagi pemegang saham, kerugian yang terjadi dari penjualan saham (capital loss) yang dimiliki untuk 
    mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
    huruf d sepanjang kerugian tersebut secara nyata dapat dibuktikan.

6.  Para pembeli saham yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    dan belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    (NPWP) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang PPh
    1984, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tidak berlaku bagi orang asing dan atau badan
    asing sepanjang mereka bukan penduduk Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

7.  Perantara perdagangan efek (pialang broker) adalah termasuk dalam pengertian pengusaha jasa 
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor Peng.: 139/PJ.63/1989. Oleh karena itu penyerahan jasa oleh Perantara 
    Perdagangan Efek dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/18pj.311989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1