User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.231996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.23/1996

                        TENTANG

          LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PSL DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 
24 Oktober 1996 perihal pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, maka 
untuk dapat memantau hasil pelaksanaan surat edaran tersebut, bersama ini dikirimkan bentuk laporan yang 
harus dibuat oleh para kepala KPP.

Laporan tersebut dibuat secara bulanan ditujukan kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya 
tanggal 15 setelah bulan laporan dengan tembusan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan 
Direktur Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN

ttd

GUNADI
peraturan/sedp/18pj.231996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1