peraturan:sedp:18pj.231996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.23/1996 TENTANG LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PSL DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, maka untuk dapat memantau hasil pelaksanaan surat edaran tersebut, bersama ini dikirimkan bentuk laporan yang harus dibuat oleh para kepala KPP. Laporan tersebut dibuat secara bulanan ditujukan kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 15 setelah bulan laporan dengan tembusan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Direktur Pemeriksaan Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN ttd GUNADI
peraturan/sedp/18pj.231996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1