User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.22/1988

                               TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 
      26 SEPTEMBER 1987 JO SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-03/PJ.22/1988 TANGGAL 
                          4 FEBRUARI 1988

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan perihal tersebut diatas 
(antara lain seperti terlihat dalam surat Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal
4 Februari 1988 nomor S-09/WPJ.10/KI.13/1988 foto copy terlampir), bersama ini diberikan petunjuk sebagai 
berikut : 

1.  Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "Persetujuan untuk Melakukan penyesuaian Harga 
    atau Nilai Perolehan Harta dan pengesahan Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986"  hanya diterbitkan bagi 
    Wajib Pajak yang telah memenuhi semua ketentuan/syarat sebagaimana telah ditegaskan dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 (pada 
    butir 1) jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987, 
    walaupun "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang disampaikan Wajib Pajak masih 
    harus dikoreksi sebelum disahkan karena masih terdapat kesalahan/kekeliruan baik mengenai obyek 
    penilaian kembali maupun mengenai kebenaran/ketelitian penghitungannya, oleh karena itu "Neraca 
    Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang telah disahkan (sebagai lampiran dari Surat 
    Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tersebut) adalah neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" 
    (yang telah benar dan lengkap) yang harus dibuat oleh Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan 
    berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik 
    Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986 terhadap neraca penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak 
    tersebut.

2.  Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986, ternyata salah satu atau sebagian dari ketentuan/syarat-
    syarat sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 (pada butir 1 jo butir 3) tidak dipenuhi oleh Wajib 
    Pajak, maka Kepala Inspeksi Pajak langsung dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang "Penolakan 
    Untuk Melakukan Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berdasarkan Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986" walaupun "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 
    1987" yang disampaikan Wajib Pajak telah benar dan lengkap. 

    Adapun mengenai dasar-dasar penolakan terhadap surat keputusan tersebut di atas tidak perlu lagi 
    dijelaskan kepada Wajib Pajak sebelum surat keputusan diterbitkan, karena dalam konsideran dari 
    surat keputusan tersebut telah jelas disebutkan.

3.  Bentuk dan konsideran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak (beserta lampirannya) harus 
    dibuat sesuai dengan contoh sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    nomor SE-03/PJ.22/1988 tanggal 4 Februari 1988. Terhadap Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak 
    yang telah diterbitkan namun bentuk dan konsiderannya belum/tidak sesuai dengan contoh yang telah 
    digariskan tersebut, harus segera dibatalkan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Kepala 
    Inspeksi Pajak yang bentuk dan konsiderannya telah disesuaikan. 

    Pengirimannya kepada Wajib Pajak harus menggunakan surat pengantar yang berfungsi juga sebagai 
    pemberitahuan/pernyataan mengenai pembatalan atas penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi 
    Pajak sebelumnya.

4.  Tahapan-tahapan penelitian dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penelitian 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986 
    adalah sebagai berikut : 
    a.  Penelitian pertama yang harus dilakukan adalah penelitian terhadap pemenuhan ketentuan/ 
        syarat-syarat yang berlaku sebagai mana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 jo Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987. 

    b.  Apabila berdasarkan hasil penelitian pada butir a diatas, ternyata harus di terbitkan : 
        -   Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "Penolakan ......." (lihat butir 2 
            diatas), maka penelitian selanjutnya terhadap kebenaran dan kelengkapan Neraca 
            Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak tidak perlu dilaksanakan.
        -   Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "persetujuan ...... dan pengesahan 
            ......" (lihat butir 1 diatas), maka penelitian terhadap Neraca Penyesuaian yang 
            disampaikan Wajib Pajak harus dilanjutkan untuk memperoleh kebenaran dan 
            kelengkapan baik mengenai obyek penilaiannya maupun mengenai penghitungannya. 
            Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian ini Kepala Inspeksi Pajak dapat membuat 
            "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang telah benar dan lengkap 
            untuk disahkan dan dilampirkan pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak yang 
            bersangkutan.

    c.  Apabila dalam melakukan penelitian pada butir b di atas dijumpai :
        -   ketidak jelasan, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diminta 
            keterangan/penjelasan baik secara tertulis maupun lisan dan kalau memang 
            diperlukan dapat dilakukan penelitian/pemeriksaan di lapangan.
        -   penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan-kesalahan dalam cara penghitungan 
            penilaian kembali yang dilakukan Wajib Pajak sehingga menimbulkan banyak koreksi 
            yang harus dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak, maka sebelum Surat Keputusan 
            diterbitkan atau sebelum Neraca Penyesuaian disahkan, kepada Wajib Pajak dapat 
            diminta untuk membetulkan terlebih dahulu Neraca Penyesuaian (beserta lampiran) 
            yang telah disampaikannya.
        -   harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 1984 namun baru dimunculkan pada 
            tanggal 1 Januari 1984 karena Wajib Pajak mengajukan pengampunan pajak 
            berdasarkan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1984, maka penghitungan 
            penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang bersangkutan, berdasarkan 
            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986, harus dimulai atau   
            bertitik tolak dari tahun pajak 1984 (harta yang bersangkutan dianggap diperoleh    
            dalam tahun pajak 1984).

Demikian agar Saudara maklum dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/18pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1