User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 18/PJ./2006

                               TENTANG

                           KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengukur kinerja Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan upaya peningkatan pelayanan kepada 
Wajib Pajak, dengan ini disampaikan agar setiap Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa membuat Key 
Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja masing-masing unit kerja untuk setiap akhir semester. KPI
yang dibuat meliputi :
1.  Ratio Ekstensifikasi WP Orang Pribadi
2.  Converage Ratio PBB
3.  Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
4.  Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
5.  Kepatuhan Pelunasan PBB
6.  Assessment Sales Ratio
7.  Efisiensi Pemeriksaan
8.  Efisiensi Keberatan
9.  Efisiensi Penyelesaian Pengurangan PBB dan BPHTB
10. Efisiensi Penyelesaian Restitusi
11. Efisiensi Pencairan Tunggakan
12. Collection Ratio Pencairan Ketetapan PBB
13. Collection Ratio Pencairan Tunggakan PBB dan BPHTB
14. Ratio Keberatan terhadap surat ketetapan pajak

KPI dibuat sekurang-kurangnya 2 kali setiap tahun, masing-masing untuk setiap akhir semester. KPI untuk 
semester I menggambarkan posisi pada akhir semester I atau kinerja selama semester I, sedangkan KPI 
semester II untuk mengambarkan posisi pada akhir semester II atau kinerja satu tahun penuh. Dengan 
demikian KPI untuk semester genap dapat mengambarkan kinerja unit kantor selama satu tahun penuh.

KPI Kantor Wilayah yang merupakan kompilasi dari unit kerja dibawahnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal
Pajak c.q Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah semester 
berakhir. Khusus untuk KPI semester I tahun 2006 batas akhir penyampaian tersebut adalah 25 Agustus 2006.
KPI yang dikirim oleh Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berupa :
1.  1 (satu) halaman hard copy untuk kinerja Kantor Wilayah.
2.  Soft copy sumber data (angka absolut) perhitungan KPI masing-masing unit kerja.
Soft copy KPI sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dikirimkan melalui e-mail dengan alamat 
[email protected] atau [email protected].

Cara perhitungan KPI dan Format KPI yang harus disampaikan ke KPDJP untuk semester I dan semester II
masing-masing adalah sebagaimana pada lampiran 1, lampiran 2, dan lampiran 3 Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak ini.

Tatacara dan batas waktu pengiriman KPI dari KPP/KPPBB/Karikpa ke Kantor Wilayah agar diatur masing -
masing Kepala Kantor Wilayah dengan memperhatikan batas waktu pengiriman KPI dari Kantor Wilayah ke 
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 13060598
peraturan/sedp/18pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1