peraturan:sedp:18pj.1994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ./1994 TENTANG PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh, maka selama bulan Maret 1994 agar diambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut : 1. Segera membentuk tim-tim semacam satuan tugas untuk melakukan penjelasan SPT baik di KPP, Instansi Pemerintah, Swasta maupun ditempat-tempat strategis lainnya. 2. Hari-hari Minggu dalam bulan Maret 1994 yaitu tanggal 20 dan 27 Maret 1994, KPP dan Kapen Pajak diluar kota kedudukan KPP agar tetap dibuka dari pukul 09.00 s.d 15.00 waktu setempat. 3. Untuk menampung peningkatan jumlah wajib pajak yang memasukan SPT menjelang akhir tanggal 31 Maret 1994, maka di halaman Kantor dapat dipasang tenda dan disediakan meja dan kursi pelayanan sesuai dengan kebutuhan. 4. Khusus tanggal 31 Maret 1994, Kantor agar dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat kecuali KPP dalam lingkungan Kanwil VI, dengan pengertian bahwa bila ada yang datang pada jam terakhir agar tetap dilayani hingga selesai. 5. Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut di atas para Kepala KPP/Kapen Pajak agar membatasi dan mengatur pemberian ijin cuti tahunan para pegawai yang bersangkutan selama bulan Maret 1994. Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab dan diminta para Kakanwil untuk mengawasi pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1