User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj.1994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ./1994

                        TENTANG

             PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh, maka selama bulan Maret 1994 agar 
diambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
1.  Segera membentuk tim-tim semacam satuan tugas untuk melakukan penjelasan SPT baik di KPP, 
    Instansi Pemerintah, Swasta maupun ditempat-tempat strategis lainnya.

2.  Hari-hari Minggu dalam bulan Maret 1994 yaitu tanggal 20 dan 27 Maret 1994, KPP dan Kapen Pajak 
    diluar kota kedudukan KPP agar tetap dibuka dari pukul 09.00 s.d 15.00 waktu setempat.

3.  Untuk menampung peningkatan jumlah wajib pajak yang memasukan SPT menjelang akhir tanggal 
    31 Maret 1994, maka di halaman Kantor dapat dipasang tenda dan disediakan meja dan kursi 
    pelayanan sesuai dengan kebutuhan.

4.  Khusus tanggal 31 Maret 1994, Kantor agar dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat 
    kecuali KPP dalam lingkungan Kanwil VI, dengan pengertian bahwa bila ada yang datang pada jam 
    terakhir agar tetap dilayani hingga selesai.

5.  Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut di atas para Kepala KPP/Kapen Pajak agar membatasi dan 
    mengatur pemberian ijin cuti tahunan para pegawai yang bersangkutan selama bulan Maret 1994.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab dan diminta para Kakanwil 
untuk mengawasi pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/18pj.1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1