User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18bc2008
                                                  25 Maret 2008

                 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 18/BC/2008

                        TENTANG

               PROGRAM AUDIT DAN EVALUASI LAPORAN HASIL AUDIT

                     DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tanggal 
30 November 2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk 
pelaksanaan program audit dan evaluasi laporan hasil audit sebagai berikut:

1.  Program audit dan evaluasi Laporan Audit (LHA) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil 
    Audit diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran ini.
2.  Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diubah menjadi formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3.  Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedp/18bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1