peraturan:sedp:18bc2008
25 Maret 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 18/BC/2008
TENTANG
PROGRAM AUDIT DAN EVALUASI LAPORAN HASIL AUDIT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tanggal
30 November 2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk
pelaksanaan program audit dan evaluasi laporan hasil audit sebagai berikut:
1. Program audit dan evaluasi Laporan Audit (LHA) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil
Audit diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran ini.
2. Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diubah menjadi formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3. Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedp/18bc2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1