peraturan:sedp:18bc2008
25 Maret 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 18/BC/2008 TENTANG PROGRAM AUDIT DAN EVALUASI LAPORAN HASIL AUDIT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan program audit dan evaluasi laporan hasil audit sebagai berikut: 1. Program audit dan evaluasi Laporan Audit (LHA) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran ini. 2. Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diubah menjadi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran ini. 3. Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Maret 2008 Direktur Jenderal, ttd,- Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/sedp/18bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1