peraturan:sedp:187pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 187/PJ./2001 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 6/KMK.04/2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/ Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan. 2. Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/ menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan. 3. Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan sebagai berikut : a. Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya. b. Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan. 4. Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/187pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1