User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:187pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 187/PJ./2001

                        TENTANG

         PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 6/KMK.04/2001

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tanggal 
9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh 
Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data 
    tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/
    Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.

2.  Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/
    menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri 
    (Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, 
    dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran 
    bersangkutan.

3.  Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan 
    data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan 
    dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan 
    sebagai berikut :
    a.  Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara 
        penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci 
        per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di    wilayahnya masing-masing (sesuai 
        lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya.
    b.  Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan   data 
        Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 
        yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing 
        (sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.

4.  Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a 
    dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/187pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1