User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:183pj.1998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            4 September 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 183/PJ./1998

                        TENTANG

        PENCABUTAN SURAT EDARAN DAN PENEGASAN TENTANG BANTUAN UNTUK 
             PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan 
Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan 
Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan 
Presiden Nomor 92 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 383/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 
1998 perihal pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang penyetoran dan 
pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan Keputusan Presiden Nomor : 98 Tahun 1998, maka Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 
    1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Atas Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.  Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 383/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998, maka 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang penyetoran dan pemberitahuan bantuan 
    untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.  Berdasarkan ketentuan diatas maka :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./1996 tanggal 29 Januari 1996 tentang 
        Tata Cara Penyetoran dan Pemberitahuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan 
        Keluarga Sejahtera I;
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.42/1996 tanggal 23 April 1996 tentang 
        Penatausahaan Setoran Bantuan Dalam Rangka Keppres 90 Yang Menggunakan Surat 
        Setoran Pajak;
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-119/PJ./1996 tanggal 16 Desember 1996 
        tentang Tata Cara Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga 
        Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
    d.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-128/PJ./1996 tanggal 26 Desember 1996 tentang 
        Surat Pengantar Penerusan Keppres Nomor 92 TAHUN 1996;
    e.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ./1997 tanggal 27 Januari 1997 
        tentang Pelaksanaan Keppres 92 TAHUN 1996 bagi orang pribadi yang tidak mempunyai 
        NPWP;
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

4.  Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/183pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1