peraturan:sedp:182pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 182/PJ./2000
TENTANG
BPHTB ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIGUNAKAN UNTUK
KEPENTINGAN IBADAH DAN UNTUK KEGIATAN SOSIAL/PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyak pertanyaan yang berkaitan dengan BPHTB atas perolehan hak atas dan
bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah (Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang BPHTB) serta
untuk kegiatan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, ditegaskan bahwa tidak dikenakan BPHTB atas objek yang diperoleh
untuk digunakan kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal
tersebut antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana
ibadah lainnya.
2. Terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan
pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, diberikan pengurangan BPHTB
sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ./1999 tanggal
28 Mei 1999.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/182pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1