peraturan:sedp:182pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 182/PJ./2000 TENTANG BPHTB ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN IBADAH DAN UNTUK KEGIATAN SOSIAL/PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyak pertanyaan yang berkaitan dengan BPHTB atas perolehan hak atas dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah (Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang BPHTB) serta untuk kegiatan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, ditegaskan bahwa tidak dikenakan BPHTB atas objek yang diperoleh untuk digunakan kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana ibadah lainnya. 2. Terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 08/PJ./1999 tanggal 28 Mei 1999. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/182pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1