User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj2015


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal;

 

2.

Para Direktur;

 

3.

Para Tenaga Pengkaji;

 

4.

Para Kepala Kantor Wilayah;

 

5.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

7.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan;

 

8.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

9.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;

 

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-17/PJ/2015

TENTANG

SLOGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN AKTIVITAS DOA BERSAMA

 

 

A.

Umum

 

Dalam rangka mendorong kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta pencapaian target penerimaan pajak, diperlukan lingkungan dan suasana kerja yang dapat memberikan semangat perubahan kepada setiap pegawai untuk memberikan kemampuan dan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas. Pemberian semangat kepada pegawai dapat dilakukan dengan penggunaan slogan dan aktivitas doa bersama yang melibatkan seluruh pegawai.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Penggunaan slogan Direktorat Jenderal Pajak dan aktivitas doa bersama pada setiap hari kerja dimaksudkan untuk:

 

 

a.

meningkatkan kepercayaan diri, komitmen dan moral pegawai;

 

 

b.

mendekatkan diri kepada Tuhan YME;

 

 

c.

menguatkan integritas serta sikap antikorupsi;

 

 

d.

meningkatkan sinergi di lingkungan unit organisasi;

 

 

e.

menumbuhkan sikap dan keyakinan bersama akan kesanggupan dalam mengemban tugas menghimpun penerimaan pajak yang optimal.

 

2.

Tujuan

 

 

Penggunaan slogan Direktorat Jenderal Pajak dan aktivitas doa bersama pada setiap hari kerja dimaksudkan untuk memberikan semangat kepada setiap pegawai dalam melaksanakan tugas, agar mendorong kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pencapaian target penerimaan pajak.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penggunaan slogan Direktorat Jenderal Pajak dan aktivitas doa bersama untuk dilaksanakan di seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

D.

Materi

 

1.

Slogan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

a.

Slogan Direktorat Jenderal Pajak adalah “DJP Bisa!”. Secara filosofis, slogan Direktorat Jenderal Pajak “DJP Bisa!” mempunyai makna optimisme, kemampuan setiap individu di Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

 

 

b.

Slogan DJP Bisa! mencerminkan adanya gerakan bersama dari segenap elemen Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan kesatuan pandangan, pikiran, dan perbuatan, untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi yang telah ditetapkan, secara khusus untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

 

 

c.

Slogan “DJP Bisa!” dipasang pada berbagai media seperti poster, banner, kalender, atau aksesoris/atribut lainnya yang dapat ditempatkan pada ruangan atau meja kerja; dan

 

 

d.

Jenis media yang digunakan, tempat pemasangan, bentuk dan jenis huruf dalam mencantumkan slogan “DJP Bisa!” diatur sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dibaca oleh setiap pegawai di lingkungan (gedung) unit kerja DJP dengan memperhatikan estetika dan asas kepatutan.

 

 

e.

Desain, bentuk, format, dan ukuran slogan dibuat dengan memperhatikan kesesuaian estetika dan memperhatikan asas kepatutan.

 

2.

Penggunaan slogan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

a.

Slogan Direktorat Jenderal Pajak “DJP Bisa!” wajib digunakan pada rapat-rapat resmi, acara, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, seperti misalnya:

 

 

 

1)

Rapat Pimpinan Nasional;

 

 

 

2)

Rapat Koordinasi Daerah;

 

 

 

3)

Rapat Pembinaan;

 

 

 

4)

Morning activity dalam kegiatan ICV;

 

 

 

5)

dan sebagainya.

 

 

b.

Untuk keseragaman, slogan Direktorat Jenderal Pajak “DJP Bisa!” dikumandangkan dengan tata cara sebagai berikut:

 

 

 

1)

pimpinan rapat/acara/kegiatan mengucapkan “DJP!”, dan

 

 

 

2)

disambut oleh peserta rapatlacara/kegiatan dengan mengucapkan “Bisa!”, dengan gerakan tangan kanan mengepal ke udara.

 

3.

Aktivitas Doa Bersama

 

 

a.

Setiap unit kerja DJP wajib melaksanakan aktivitas doa bersama dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

1)

doa bersama dilakukan setiap hari kerja pukul 07.55 waktu setempat;

 

 

 

2)

apabila unit kerja DJP memiliki Masjid dan melaksanakan ibadah salat Jumat, maka doa dilakukan sebelum pelaksanaan salat Jumat dimulai;

 

 

 

3)

aktivitas doa bersama juga dilakukan dalam kegiatan ibadah agama lainnya yang diselenggarakan di unit kerja DJP.

 

 

b.

Materi doa bersama sekurang-kurangnya memuat:

 

 

 

1)

target penerimaan pajak, baik target nasional maupun target penerimaan pajak untuk unit kerja DJP yang bersangkutan;

 

 

 

2)

target penerimaan pajak nasional yang sudah ditetapkan agar dapat tercapai;

 

 

 

3)

target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada unit kerja DJP yang bersangkutan agar dapat tercapai.

 

 

c.

Sebelum pembacaan doa agar diumumkan kepada para pegawai untuk menghentikan sementara segala aktivitas sehingga doa dapat dilakukan dengan tenang dan khidmat.

 

 

d.

Setiap unit kerja DJP diharapkan dapat mempersiapkan sarana untuk pelaksanaan kegiatan doa bersama, misalnya pengeras suara agar teks doa yang dibacakan dapat terdengar oleh seluruh pegawai di setiap ruangan .

 

 

 

Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.: PJ.011/PJ.0112

peraturan/sedp/17pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1