User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ/2003

                        TENTANG

                   TATA CARA PENANGANAN PENINJAUAN KEMBALI 
            ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK KE MAHKAMAH AGUNG

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak 
yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak untuk mengajukan 
peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dan mengingat terbatasnya 
jangka waktu pengajuan Memori/Kontra Memori PK atas putusan pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung 
tersebut, serta dengan mempertimbangkan telah dibentuknya Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal 
Pajak, maka dalam rangka mempercepat proses penyusunan dan pengajuan Memori/Kontra Memori PK, perlu 
diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No. 14 TAHUN 2002 Tentang Pengadilan Pajak diatur 
    bahwa pihak-pihak yang bersengketa baik Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak dapat 
    mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah 
    Agung.

2.  Dalam Pasal 91 jo. Pasal 92 Undang-undang No. 14 TAHUN 2002 Tentang Pengadilan Pajak diatur 
    mengenai alasan-alasan yang dapat diajukan untuk permohonan peninjauan kembali dan jangka 
    waktu pengajuan peninjauan kembali sebagai berikut:
    a.  Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat 
        pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti 
        yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka pengajuan permohonan 
        peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 
        diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana 
        memperoleh kekuatan hukum tetap.

    b.  Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila 
        diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang 
        berbeda, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu 
        paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal 
        ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang 
        berwenang.

    c.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, 
        kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c, maka pengajuan 
        permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan 
        sejak putusan dikirim.

    d.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
        sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu 
        paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

    e.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali 
        dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

3.  Dalam rangka penanganan permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak, hendaknya diperhatikan 
    hal-hal sebagai berikut :
    A.  Penyusunan dan Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
        1)  Direktorat yang menerima salinan putusan Pengadilan Pajak (Direktorat PBB dan 
            BPHTB, Direktorat PPN dan PPnBM, Direktorat PPh, dan Direktorat Pemeriksaan, 
            Penyidikan dan Penagihan Pajak) menyampaikan salinan putusan tersebut kepada 
            Tim Banding dan Gugatan Direktorat Jenderal Pajak yang dilengkapi dengan 
            fotokopi tanda terima salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari 
            terhitung sejak tanggal diterima salinan putusan tersebut.

        2)  Tim Banding dan Gugatan mempelajari dan menelaah putusan Pengadilan Pajak 
            yang diterimanya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menentukan 
            atas putusan tersebut diajukan peninjauan kembali atau tidak dan membuat laporan 
            hasil penelaahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I. (Untuk sengketa pajak 
            yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat dipertimbangkan untuk tidak 
            diajukan peninjauan kembali)

        3)  Dalam hal atas putusan Pengadilan Pajak tersebut akan diajukan peninjauan kembali 
            ke Mahkamah Agung, maka:
            a)  Tim Banding dan Gugatan membuat surat kuasa khusus dari Direktur 
                Jenderal Pajak kepada:
                -   Direktur terkait
                -   Kasubdit dari Direktorat terkait
                -   Kepala Seksi dari Direktorat terkait
                -   Koordinator Pelaksana dari Direktorat terkait
                -   Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit.PP
                (Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran II)

            b)  Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait menyusun Memori PK dalam 
                jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak diterimanya Putusan 
                Pengadilan Pajak.

            c)  Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang poses 
                gugatan atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding dan 
                Gugatan cq Tim Teknis dapat meminta konsep Memori PK atas putusan 
                tersebut kepada Kanwil yang bersangkutan dan mengirimkan permintaan 
                konsep Memori PK tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) 
                hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Pajak.

            d)  Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep 
                Memori PK harus sudah menyampaikan konsep memori dimaksud kepada 
                Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 
                30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan tersebut 
                dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung.

            e)  Konsep Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa 
                dan diteliti kembali bersama-sama dengan Tim Pendamping dalam jangka 
                waktu 10 (sepuluh) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima 
                kuasa untuk ditandatangani.

            f)  Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh 
                penerima kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur 
                Jenderal Pajak.

            g)  Tembusan Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.

        4)  Apabila atas putusan tersebut tidak diajukan Peninjauan Kembali maka putusan 
            tersebut diadministrasikan di Direktorat terkait.

        5)  Apabila terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan atau 
            terdapat suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah 
            perkaranya diputus atau terdapat bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana 
            dinyatakan palsu, yang dapat diajukan sebagai alasan permohonan PK maka pejabat 
            pajak atau unit organisasi DJP yang menemukan bukti-bukti atau kebohongan 
            tersebut segera menyampaikannya kepada Tim Banding dan Gugatan Direktorat 
            Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya 
            kebohongan atau bukti-bukti tersebut. Tim Banding dan Gugatan cq Tim Teknis 
            mempelajari bukti-bukti tersebut dan menyusun Memori PK dengan tetap 
            memperhatikan prosedur dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam butir 2 dan 
            butir 3 di atas.

    B.  Penyusunan Dan Pengajan Kontra Memori Peninjauan Kembali
        1)  Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Memori PK Wajib Pajak dari Pengadilan 
            Pajak menyampaikan Memori PK bersama fotokopi tanda terima Memori PK 
            tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.

        2)  Tim Banding dan Gugatan menyiapkan surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal 
            Pajak kepada:
            -   Direktur terkait
            -   Kasubdit dari Direktorat terkait
            -   Kepala Seksi dari Direktorat terkait
            -   Koordinator Pelaksana dari Direktorat terkait
            -   Anggota Tim Banding dan Gugatan dari Subdit Dokban, Dit.PP
            (Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana terlampir dalam lampiran III)

        3)  Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis terkait harus sudah menyusun konsep 
            Kontra Memori PK dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak 
            diterimanya Memori PK.

        4)  Dalam hal putusan tersebut mengenai gugatan atau banding yang proses gugatan 
            atau bandingnya ditangani oleh Kanwil, maka Tim Banding & Gugatan cq. Tim Teknis 
            dapat meminta kepada Kanwil yang bersangkutan untuk membuat konsep  kontra 
            Memori PK dan mengirimkan permintaan konsep kontra Memori PK dalam jangka 
            waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Memori PK.

        5)  Kanwil yang bersangkutan setelah menerima surat permintaan konsep kontra 
            Memori PK harus sudah menyampaikan konsep kontra memori dimaksud kepada 
            Tim Banding dan Gugatan cq. Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat 
            belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut.

        6)  Konsep Kontra Memori PK yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Kanwil diperiksa 
            dan diteliti kembali bersama-sama dengan Tim Pendamping dalam jangka waktu 5 
            (lima) hari, untuk kemudian diajukan ke Direktur penerima kuasa untuk 
            ditandatangani.

        7)  Memori PK yang telah ditandatangani dikirim ke Pengadilan Pajak oleh penerima 
            kuasa dengan membawa surat kuasa khusus dari Direktur Jenderal Pajak.

        8)  Tembusan kontra Memori PK agar dikirimkan ke Direktur Peraturan Perpajakan.

    C.  Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
        1)  Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan 
            Kembali Mahkamah Agung dari Pengadilan Pajak menyampaikan surat 
            pemberitahuan tersebut kepada Tim Banding dan Gugatan pada hari berikutnya.

        2)  Anggota Tim Banding dan Gugatan yang menerima kuasa atas perkara tersebut 
            mengambil salinan Putusan Peninjauan Kembali dimaksud ke Pengadilan Pajak dalam 
            jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya pemberitahuan tersebut 
            dengan membawa surat kuasa khusus.

        3)  Salinan Putusan Peninjauan Kembali yang telah diterima oleh Tim Banding dan 
            Gugatan diadministrasikan di Direktorat Terkait, kemudian salinan Putusan 
            Peninjauan Kembali tersebut dikirim kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait 
            untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
            bersangkutan dan Direktur Peraturan Perpajakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1