User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/2001

                        TENTANG

     PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTAN 
                       PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.12/2001 tanggal 30 Mei 2001 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 
Anggaran 2001, khususnya untuk pelaksanaan di unit kerja Bidang PBB/KP PBB dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data, digunakan untuk membiayai kegiatan :
    1.1.    Pembentukan basis data dengan menitikberatkan pada kegiatan yang dapat meningkatkan 
        pokok ketetapan, memperluas cakupan wilayah berstruktur SISMIOP secara utuh, tertib 
        administrasi, pemerataan pengenaan pajak dan peningkatan pelayanan. Hal ini dapat 
        diwujudkan dengan memilih alternatif pendataan yang efisien dan efektif, seperti memilih 
        alternatif penyebaran SPOP kolektif untuk daerah yang tidak potensial.
    1.2.    Pemeliharaan basis data meliputi kegiatan penyempurnaan administrasi hasil pendataan, 
        penyesuaian NJOP Bumi, dan pemutakhiran peta blok (SIGPBB).
    1.3.    Penilaian individu berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-41/PJ.6/2000 tanggal 22 September 2000.
    1.4.    Pelaksanaan kegiatan di atas mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000, dengan memperhatikan besarnya biaya yang 
        dipergunakan dan perkiraan peningkatan pokok ketetapan.

2.  Biaya intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan, penagihan aktif, penyelesaian keberatan 
    dan lain-lain digunakan untuk membiayai kegiatan :
    2.1.    Penyelesaian ketetapan PBB
    2.2.    Intensifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB.
    2.3.    Pengamanan penerimaan dan tunggakan, serta penagihan aktif.
    2.4.    Penyelesaian keberatan/pengurangan.
    2.5.    Perekaman tanda terima SPPT.
    2.6.    Perekaman struk pembayaran STTS.
    Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas ditetapkan oleh masing-masing Kepala KP PBB 
    berdasarkan ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah dana yang tersedia.

3.  Biaya Pemeliharaan alat, Pengadaan Hardware, dan lain-lain digunakan untuk membiayai :
    3.1.    Pengadaan Personal Komputer (spesifikasi sebagaimana Lampiran 1) dan atau Windows 
        Terminal termasuk "smart card" (spesifikasi sebagaimana Lampiran 2), dalam hal ini 
        dianjurkan untuk lebih mengutamakan pengadaan personal komputer daripada pengadaan 
        Windows Terminal.
    3.2.    Pengadaan perangkat keras penunjang aplikasi SISMIOP antara lain: hardisk, tape drive, 
        printer, hub, perlengkapan Local Area Network (kabel UTP, connector, outlet, tang RJ-45, dan 
        lain-lain). 
    3.3.    Pengadaan/Peningkatan spesifikasi perangkat keras (upgrade) dan perangkat penunjang 
        untuk SIGPBB (sebagaimana Lampiran 3).
    3.4.    Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain, PC, server SIG serta peralatan 
        pendukungnya, pemasangan/instalasi dan pemeliharaan UPS dan perangkat lainnya yang 
        bukan barang habis pakai.
    3.5.    Tidak termasuk dalam pembiayaan ini adalah pemeliharaan server dan high speed printer 
        yang akan dilakukan oleh Direktorat PBB dan BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4.  Honor operator console, digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh operator console 
    dengan persyaratan sebagai berikut :
    4.1.    Honor diberikan kepada maksimal dua orang petugas operator console di Kantor Pelayanan 
        PBB yang bersangkutan selama 12 bulan terhitung sejak Januari s.d. Desember 2001.
    4.2.    Honor operator console setiap bulan sebesar Rp 150.000,00/orang.
    4.3.    Penugasan sebagai petugas operator console harus dibuktikan dengan surat penunjukan dari 
        Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

5.  Belanja barang lainnya yang berupa biaya rekonsiliasi Tim Koordinasi Tingkat Kanwil DJP, 
    digunakan untuk :
    5.1.    Membiayai kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari 
        Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Tingkat Kanwil yang 
        bersangkutan.
    5.2.    Besarnya honor tim mengacu kepada ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        Kep-441/PJ/2000 tanggal 13 Oktober 2000 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang 
        Ditunjuk Dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak (sebagaimana lampiran 4).
    5.3.    Honor dibayarkan kepada anggota tim yang berasal dari unit kerja bersangkutan ditambah 
        unsur Direktorat Jenderal Anggaran (sebagaimana lampiran 5) selama 12 bulan terhitung 
        sejak bulan Januari s.d. Desember 2001.

6.  Biaya tambahan perjalanan dinas Bidang PBB Kanwil DJP termasuk antara lain untuk membiayai 
    kegiatan Tim Pembina SISMIOP Kanwil DJP, penyelesaian keberatan/pengurangan PBB dan BPHTB.

Dalam rangka upaya menjamin tercapainya rencana penerimaan pajak khususnya penerimaan PBB, Maka 
peningkatan kinerja untuk menghasilkan produk-produk PBB yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara 
formal maupun material hendaknya dilakukan secara terencana sesuai komitmen, konsistensi dan kedisiplinan 
seluruh pelaksana kegiatan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/17pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1