peraturan:sedp:17pj.61996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.6/1996 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS KAWASAN HUTAN EX AREAL HPH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang ditujukan kepada Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan No.S-589/PJ.6/1996 tanggal 2 April 1996 perihal Permohonan Pembebasan PBB (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhadap areal Ex HPH yang SK HPH-nya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang lagi dan kemudian Departemen Kehutanan menugaskan PT. Inhutani untuk merehabilitasi serta setelah direhabilitasi akan dikembalikan kepada Departemen Kehutanan, maka areal tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB. 2. Areal Ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang pengelolaannya diberikan kepada : BUMN, Swasta atau Patungan Swasta dan BUMN, maka areal tersebut adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. MOCH SOEBAKIR
peraturan/sedp/17pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1