peraturan:sedp:17pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.6/1994 TENTANG PEMOTONGAN LANGSUNG DANA BO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih ada KP.PBB yang melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO) tanpa persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO), kecuali untuk keperluan Tunjangan Operasional (TO). 2. Apabila suatu kegiatan tidak bisa dibiayai dari dana DIK atau jumlah dana yang tersedia tidak mencukupi, Kepala KP.PBB dapat mengusulkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk membiayai kegiatan tersebut dari dana Biaya Operasional (BO). KP.PBB belum diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut sebelum ada persetujuan atau transfer dana dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/17pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1