User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/1994

                        TENTANG

                     PEMOTONGAN LANGSUNG DANA BO

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih ada KP.PBB yang melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO) tanpa 
persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO), 
    kecuali untuk keperluan Tunjangan Operasional (TO).

2.  Apabila suatu kegiatan tidak bisa dibiayai dari dana DIK atau jumlah dana yang tersedia tidak 
    mencukupi, Kepala KP.PBB dapat mengusulkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui 
    Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk membiayai kegiatan tersebut dari dana Biaya Operasional 
    (BO). KP.PBB belum diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut sebelum ada persetujuan atau 
    transfer dana dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/17pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1