User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.541988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.54/1988

                               TENTANG

                RENCANA PEMERIKSAAN TAHUNAN (SERI PEMERIKSAAN - 35)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Penghasilan 1986 yang telah disampaikan kepada 
Saudara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri 
Pemeriksaan -08), bersama ini disampaikan kepada Saudara Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) SPT PPh 
untuk masing-masing Inspeksi Pajak, untuk tahun anggaran 1988/1989 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  RPT SPT PPh tahun 1988/1989 disusun untuk masa 12 bulan yang meliputi 1 April 1988 sampai dengan 
    31 Maret 1989 berpedoman pada jumlah tenaga pemeriksa penuh yang tersedia pada setiap Inspeksi 
    Pajak dan Kantor Wilayah serta jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional (lihat lampiran I).

2.  Mengingat terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, jumlah SPT PPh yang akan diperiksa 
    secara nasional adalah sekitar 10% dari jumlah SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Pada beberapa 
    Kantor Inspeksi Pajak persentase SPT yang akan diperiksa dapat melampaui atau di bawah 
    persentase nasional 10%, tergantung pada jumlah SPT PPh yang disampaikan dan jumlah tenaga 
    pemeriksa yang tersedia.

3.  jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional per SPT berdasarkan lebih kurang 8.300 DKHP 1985 yang 
    dijadikan patokan untuk menghitung kapasitas pemeriksaan, adalah sebagai berikut :
    Jenis SPT       Jenis Pemeriksaan   Kelas           Jam Pemeriksaan
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1770 A dan C        Kantor          I s.d VI            38,6 Jam
                Lapangan        VII s.d IX      41,6 Jam
    1770 B          Kantor          I s.d VI            19,3 Jam
                Lapangan        VII s.d IX      20,8 Jam
    1771 A dan C        Kantor          I s.d VI            46,3 Jam
                Lapangan        VII s.d IX      80,8 Jam
    1771 B          Kantor          I s.d VI            23,2 Jam
                Lapangan        VII s.d IX      40,4 Jam

4.  Terhadap SPT yang menggunakan norma penghitungan (1770 B & 1771 B) karena permasalahannya 
    lebih sederhana dan waktu pemeriksaannya relatif lebih singkat, maka penghitungannya dilakukan 
    sebagai berikut :
    -   Jam pemeriksaan untuk SPT 1770 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 
        1770 A/C;
    -   Jam pemeriksaan untuk SPT 1771 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 
        1771 A/C.

5.  Berdasarkan jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional tersebut di atas (yang diperhitungkan dengan 
    banyaknya tenaga pemeriksa yang tersedia pada masing-masing Inspeksi Pajak), telah disusun 
    secara global RPT SPT PPh yang harus diperiksa dalam tahun 1988/1989, yang keseluruhannya 
    berjumlah 34.317 SPT PPh Perseorangan dan 12.870 SPT PPh Badan. Untuk masing-masing Inspeksi 
    Pajak, jumlahnya dapat dilihat pada Lampiran I. Jumlah ini merupakan liputan pemeriksaan 
    maksimum yang dapat dilakukan oleh Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

6.  Dalam jumlah SPT yang akan diperiksa seperti tercantum dalam SPT tersebut telah termasuk SPT 
    yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah, yang perhitungannya dilakukan berdasarkan perbandingan 
    tertentu untuk tiap-tiap Inspeksi Pajak. Di dalamnya juga termasuk SPT-SPT yang akan diperiksa 
    oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

7.  Disamping itu untuk memudahkan Saudara dalam membaca RPT tersebut, terlampir juga disampaikan 
    ringkasan dari RPT secara Nasional yang dapat dilihat pada lampiran IA. Jumlah SPT yang akan 
    diperiksa dan jumlah Pemeriksa pada lampiran IA ini didasarkan atas pengelompokan dari RPT pada 
    lampiran I berdasarkan kelas pemeriksaanya, yaitu untuk PKt diambil dari kelas I sampai dengan 
    kelas VI sedangkan sisanya dikelompokkan dalam PLp.

8.  Perlu kiranya diketahui bahwa berdasarkan pengamatan Kantor Pusat, ternyata masih ada beberapa 
    Inspeksi Pajak yang keliru dalam melaporkan jumlah tenaga pemeriksanya, sehingga dengan 
    demikian jumlah RPT-nya tidak mencerminkan liputan pemeriksaan dari Inspeksi Pajak yang 
    bersangkutan. Oleh karena itu diminta sekali lagi agar Saudara meneliti kembali jumlah tenaga 
    pemeriksa dan melaporkan jumlah Pemeriksa yang sebenarnya dengan menggunakan formulir pada 
    Lampiran II terlampir, yang paling lambat tanggal 31 Mei 1988 sudah harus diterima oleh Kantor Pusat 
    c.q Direktorat P2W.

9.  Apabila data mengenai jumlah tanaga pemeriksa di inspeksi Pajak berdasarkan laporan Inspeksi 
    Pajak terdahulu berbeda dengan data sebenarnya yang dilaporkan pada lampiran II, maka pengiriman 
    LP2 untuk Inspeksi Pajak yang bersangkutan akan disesuaikan dengan data terakhir tersebut.

10.     pada beberapa kantor Inspeksi terdapat kemungkinan terjadi adanya ketidakseimbangan antara 
    jumlah Pemeriksa kantor yang ada di Seksi Penetapan dan Pemeriksa lapangan yang ada di Seksi 
    AKPB atau di Seksi DL/AKPB, dibandingkan dengan jumlah SPT PPh yang harus diperiksa. Dalam 
    hal terjadi kasus demikian, untuk kelancaran tugas-tugas pemeriksaan, Saudara dapat melakukan 
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  mengerahkan tenaga Pemeriksa Cadangan, baik yang telah ada maupun yang baru Saudara 
        tunjuk dan Saudara laporkan pada lampiran II, untuk membantu melaksanakan pemeriksaan.
    b.  melakukan realokasi petugas Pemeriksa untuk membantu penyelesaian tugas pemeriksaan, 
        misalnya Pemeriksa kantor yang berlebihan di Seksi penetapan membantu Seksi AKPB 
        melakukan Pemeriksaan lapangan, atau sebaliknya. Dalam hal pemeriksa kantor ditugaskan 
        membantu Seksi DL/AKPB, maka Status Pemeriksa tersebut berubah menjadi petugas 
        Pemeriksa Lapangan, begitu pula sebaliknya. Petugas Pemeriksa Kantor yang diberi tugas 
        melaksanakan pemeriksaan lapangan, haruslah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan 
        dalam hal kecakapannya, keterampilannya dan pengalamannya. Jadi dalam hal ini harus 
        dilakukan pemilihan secara selektif. Prosedur administrasi serta tata usaha pelaporan dan 
        pengawasan tetap dilakukan oleh unit Pemeriksa yang menerbitkan Surat perintah 
        pemeriksaan yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D DJOKOMONO M.A
peraturan/sedp/17pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1