User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.52/2003

                        TENTANG

    MASA TRANSISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TENTANG 
          PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
         BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan 
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang 
Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (telah diedarkan dengan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.52/2003), perlu ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Masa berlaku Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diberikan 
    sebelum tanggal 1 Mei 2003 adalah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-334/PJ./2002 yaitu selama 3 (tiga) tahun;

2.  Permohonan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 1 Mei 2003 dapat 
    mengajukan kembali permohonan setelah lewat 6 (enam) bulan sejak KEP-128/PJ./2003 berlaku;

3.  Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-128/PJ./2003.

Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1