peraturan:sedp:17pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.52/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 238/PJ./2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2001 tentang Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya penetapan Nilai Lain sebagai untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas. Beberapa hal yang perlu Saudara perhatikan adalah : 1. Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi. 2. Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas. 3. Kendaraan Bermotor Bekas yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan. 4. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1