peraturan:sedp:17pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.52/1992 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUABELAS IKAPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduabelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 29477/A/A4/B/92 tanggal 6 Juni 1992, b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/512/106/1992 tanggal 12 Juni 1992. Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Buku keduabelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN -164). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164 Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduabelas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/17pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1