User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.5/1987

                        TENTANG

       PENGUMPULAN BAHAN KETERANGAN/PEMERIKSAAN BERDASARKAN INFORMASI, DATA, PENGADUAN 
                DAN LAPORAN (SERI PEMERIKSAAN - 10)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Pada akhir-akhir ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak banyak sekali menerima surat-surat tentang 
informasi, data, pengaduan dan laporan mengenai adanya kemungkinan Wajib Pajak telah melakukan tindak 
pidana di bidang perpajakan. Sebagian surat-surat tersebut telah dikirimkan kepada Saudara untuk diperiksa 
dalam rangka pengumpulan bahan keterangan sampai sejauh mana kebenaran dari isi surat-surat tersebut.

Agar tidak timbul adanya keraguan dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut bersama ini disampaikan 
penjelasan, bahwa pemeriksaan dimaksud tujuannya ialah untuk pencocokkan data/alat keterangan dan 
hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan d, Peraturan Pemerintah No. 
31 Tahun 1986.

Dengan demikian dalam pelaksanaan pemeriksaan perlu diperhatikan :
1.  Norma pemeriksaan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemeriksaan sesuai dengan Bab III dan Bab IV 
    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.
2.  Penyusunan Laporan Pemeriksaan harus dilakukan secara jelas, terinci dan ringkas serta memuat 
    ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Uraian dan kesimpulan harus didukung oleh 
    alasan dan bukti yang kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan atas peraturan perundang-
    undangan perpajakan, yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang dan atau 
    pengungkapan keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan (lihat Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986).
3.  Dalam hal petugas pemeriksa menemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang 
    perpajakan (lihat Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986), maka pelaporannya 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan SE-04/PJ.5/1986 tanggal 25 April 1986 tentang bukti permulaan 
    adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Mengingat bahwa tugas yang diinstruksikan dalam rangka pemeriksaan surat-surat pengaduan dan lain 
sebagainya tersebut bersumber pada informasi dari masyarakat yang secara tidak langsung akan memantau 
pelaksanaan dan hasilnya, hendaknya para satuan pemeriksa diberikan pengarahan sesuai pedoman 
di atas agar hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tuntas.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sedp/17pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1