User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.51/2001

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2001 DAN 
             KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-422/PJ./2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena 
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-422/PJ./2001 tanggal 28 Juni 2001 tentang Pengenaan 
Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah 
Selain Kendaraan Bermotor, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1