peraturan:sedp:17pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.51/2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2001 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-422/PJ./2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-422/PJ./2001 tanggal 28 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sedp/17pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1