User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:17pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.51/2000

                                TENTANG

     PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
                  DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDELAPAN PULUH TIGA IKAPI)
             ((PENYEMPURNAAN KE-36 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan Puluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar 
buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara 
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan nasional dengan surat 
Nomor 30496/A.A4/KU/00 tanggal 17 Mei 2000 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/054/2000 
tanggal 10 Maret 2000.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kedelapan 
Puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2000 tanggal 24 Januari 2000 (Penyempurnaan Ke-35 Surat Edaran SERI 
PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kedelapan Puluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah 
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar mengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2000 tanggal 24 Januari 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/17pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1