peraturan:sedp:17pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 17/PJ.51/1997 TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 9-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya Pabrikan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut hasil pengamatan belum/tidak sepenuhnya melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas penyerahan tape recorder dan/atau compact disc, maka dalam rangka penggalian potensi PPn BM, dengan ini diberikan penegasan sbb: 1. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : a. 291/KMK.04/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.591/KMK.04/1986; b. 266/KMK.04/1988; c. 1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.434/KMK.04/1989; d. 1183/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1286/KMK.04/1991; dan e. 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.274/KMK.04/1995. Bahwa tape recorder adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara jenis kaset, sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya. Sehubungan dengan hal tsb, maka pengenaan PPn BM atas penyerahan dan/atau impor alat reproduksi suara (tape recorder dan/atau compact disc) sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan No.11 TAHUN 1994 adalah sebagai berikut: - Mulai 1 April 1985 s.d 1 Mei 1989 terutang PPn BM dengan Tarif sebesar 10%. - Mulai 2 Mei 1989 s.d sekarang (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 274/KMK.04/1995) terutang PPn BM dengan tarif 20%. 2. Berkenaan dengan ketentuan tsb diatas, maka Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan langkah-langkah sbb: a. Menginventarisir PKP yang diperkirakan telah melakukan penyerahan yang terutang PPn BM (dianalisa melalui KLU kemudian disesuaikan dengan jenis barang yang penyerahannya terutang PPn BM) tetapi tidak pernah melaporkan kewajiban PPn BM-nya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. b. Mengirim surat kepada PKP yang bergerak dalam bidang industri elektronika dan/atau media rekaman untuk mengingatkan bahwa tape recorder dan compact disc adalah objek PPn BM. c. Meminta seluruh PKP yang telah melaporkan kewajiban PPn Bm-nya agar menyampaikan daftar jenis barang yang terutang PPn Bm untuk diteliti lebih lanjut kelayakan Dasar Pengenaan PPn BM-nya per jenis barang tersebut . 3. Perlu juga diperhatikan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Saudara agar memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang No.6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.9 TAHUN 1994. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.5/1995 (SERP PPN 9-95). Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/17pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1